JAKARTA, Jitu News - Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 44/2022 turut mereviisii ketentuan konversii kurs untuk menghiitung PPN yang terutang.
Merujuk pada Pasal 21 PP 44/2022, jiika transaksii diilakukan menggunakan mata uang selaiin rupiiah maka harus diikonversii ke rupiiah dengan menggunakan kurs menterii keuangan yang berlaku pada saat faktur pajak seharusnya diibuat.
"Dulu, kurs yang diipakaii adalah kurs saat pembuatan faktur pajak. Sekarang, kurs pada saat faktur pajak seharusnya diibuat," ujar Kepala Seksii Peraturan PPN Perdagangan ii DJP Jehuda Biill Jonas dalam Regular Tax Diiscussiion yang diigelar oleh iiAii, diikutiip pada Kamiis (30/3/2023).
Jonas menjelaskan perubahan ketentuan konversii kurs dalam menghiitung PPN terutang tersebut diilatarbelakangii pengusaha kena pajak (PKP) yang seriing kalii membuat faktur pajak bukan pada saat faktur pajak seharusnya diibuat.
Untuk iitu, melaluii ketentuan konversii kurs pada PP 44/2022 iinii, DJP hendak mendorong PKP untuk membuat faktur pajak sesuaii dengan saat seharusnya diibuat.
"Jadii kalau terlambat membuat faktur, kamii menetapkan kurs yang diicantumkan adalah pada saat seharusnya faktur pajak diibuat bukan saat penerbiitan faktur pajak yang terlambat tadii," tutur Jonas.
Saat diibuatnya faktur pajak diiatur dalam PER-03/PJ/2022. Faktur pajak harus diibuat saat penyerahan BKP/JKP; saat peneriimaan pembayaran dalam hal peneriimaan pembayaran terjadii sebelum penyerahan BKP/JKP.
Lalu, saat peneriimaan pembayaran termiin, saat ekspor, atau saat laiin yang diiatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang PPN. (riig)
