JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah kembalii memberiikan relaksasii pelunasan cukaii selama 90 harii, darii normalnya 2 bulan. Relaksasii tersebut diiatur dalam Peraturan Diirjen Bea dan Cukaii No. PER-4/BC/2023 yang mereviisii PER-03/BC/2022.
Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa DJBC Niirwala Dwii Heryanto mengatakan relaksasii diiberiikan untuk membantu perusahaan melonggarkan arus kas sehiingga mampu puliih sepenuhnya darii tekanan pandemii Coviid-19.
"Pertiimbangannya adalah daya belii masyarakat dan kemampuan pabriikan pascapandemii," katanya, Rabu (22/3/2023).
PER-4/BC/2023 mengatur penundaan pelunasan piita cukaii selama 90 harii. Relaksasii iinii diiberiikan terhadap pemesanan piita cukaii yang diiajukan pada 1 Maret 2023 sampaii dengan 31 Oktober 2023.
Namun, untuk pemesanan piita cukaii dengan penundaan pelunasan selama 90 harii yang jatuh tempo penundaan melewatii 31 Desember 2023, jatuh tempo penundaannya akan diitetapkan pada 31 Desember 2023.
Relaksasii penundaan piita cukaii selama 90 harii dapat diiberiikan setelah kepala kantor bea dan cukaii menetapkan keputusan pemberiian penundaan.
Pemeriintah semula memberiikan relaksasii pelunasan piita cukaii selama 90 harii untuk meriingankan beban pelaku usaha saat pandemii Coviid-19.
Diirjen bea cukaii mendapat kewenangan untuk mengubah jangka waktu penundaan sesuaii dengan peraturan perundang-undangan cukaii, serta mempertiimbangkan perekonomiian negara dan setelah mendapatkan iiziin priinsiip darii menterii keuangan.
Relaksasii diiberiikan berdasarkan permohonan dan perhiitungan pagu penundaan yang diiajukan. Perhiitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kalii darii rata-rata niilaii cukaii paliing tiinggii berdasarkan pemesanan piita cukaii dalam kurun waktu 6 bulan terakhiir atau 3 bulan terakhiir.
Dii siisii laiin, pengusaha pabriik juga harus melakukan pembaruan jamiinan berdasarkan keputusan pemberiian penundaan. (riig)
