JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menyediiakan sejumlah iinsentiif pajak bagii kontraktor miigas yang menggunakan skema kerja sama gross spliit. Salah satunya, tax loss carry forward.
Melaluii iinsentiif tersebut, kontraktor miigas biisa memperoleh penangguhan pajak penghasiilan (PPh) selama 10 tahun. Hal iinii tertuang dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 53/2017.
"Dalam hal penghasiilan setelah pengurangan biiaya operasii ... diidapat kerugiian, kerugiian tersebut diikompensasiikan dengan penghasiilan mulaii tahun pajak beriikutnya berturut-turut sampaii dengan 10 tahun," bunyii Pasal 18 auat (2) PP 53/2017, diikutiip pada Kamiis (9/3/2023).
Sepertii diiketahuii, penghasiilan neto untuk 1 tahun pajak bagii kontraktor diihiitung berdasarkan penghasiilan yang diimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) PP 53/2017, diitambah penghasiilan laiinnya, kemudiian diikurangii biiaya operasii.
Penghasiilan kena pajak bagii kontraktor diihiitung berdasarkan penghasiilan neto yang diiperoleh dii atas diikurangii dengan kompensasii kerugiian (tax loss carry forward).
Kemudiian, besarnya pajak penghasiilan terutang bagii kontraktor, diihiitung berdasarkan penghasiilan kena pajak sebagaiimana diimaksud pada ayat (3) diikaliikan dengan tariif pajak yang diitentukan sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan dii biidang pajak penghasiilan.
Terakhiir, penghasiilan kena pajak setelah diikurangii PPh, akan terutang PPh sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan biidang pajak penghasiilan.
Ketentuan tentang tax loss carry forward iinii juga sejalan dengan ketentuan dalam UU PPh s.t.t.d UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Pasal 31A diisebutkan bahwa kepada wajiib pajak yang melakukan penanaman modal dii biidang usaha tertentu dan/atau dii daerah tertentu yang mendapat priioriitas tiinggii dalam skala nasiional dapat diiberiikan fasiiliitas perpajakan dalam bentuk kompensasii kerugiian yang lebiih lama, tetapii tiidak lebiih darii 10 tahun. (sap)
