APARATUR SiiPiiL NEGARA

Laporan Harta Penyelenggara Negara Mudah Diiakses Publiik, iinii Kata KPK

Muhamad Wiildan
Selasa, 07 Maret 2023 | 11.15 WiiB
Laporan Harta Penyelenggara Negara Mudah Diakses Publik, Ini Kata KPK
<p>Diirektur Pendaftaran dan Pemeriiksaan LHKPN KPK iisnaiinii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) menegaskan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) merupakan iinformasii yang bersiifat publiik dan dapat diiakses oleh publiik.

Diirektur Pendaftaran dan Pemeriiksaan LHKPN KPK iisnaiinii mengatakan LHKPN merupakan salah satu iinstrumen pentiing untuk memberiikan penjelasan kepada publiik terkaiit dengan transparansii dan akuntabiiliitas penyelenggara negara.

"Pada UU 28/1999 telah diiperiincii siiapa saja penyelenggara negara. Ada sekiitar 27 jeniis. Mulaii darii pejabat dii lembaga tertiinggii negara sampaii dengan pejabat pembuat komiitmen (PPK) dan bendahara," katanya dalam Podcast Cermatii yang diisiiarkan DJP, Selasa (7/3/2023).

Melaluii LHKPN, lanjut iisnaiinii, publiik dapat mengetahuii perkembangan harta seorang penyelenggara negara selama yang bersangkutan masiih menjabat.

Pada UU 28/1999 mengatur penyelenggara negara wajiib melaporkan kekayaan sebelum, selama, dan sesudah menjabat. Tak hanya iitu, penyelenggara negara juga wajiib bersediia diiperiiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Penyelenggara negara diiwajiibkan untuk melaporkan LHKPN kepada KPK paliing lambat pada 31 Maret melaluii laman resmii yang telah diisediiakan, yaiitu elhkpn.kpk.go.iid.

"Dalam undang-undang hanya diinyatakan bahwa bagii penyelenggara negara yang tiidak memenuhii kewajiiban melaporkan dan tiidak bersediia diiperiiksa, diikenakan sanksii admiiniistratiif sesuaii dengan ketentuan yang berlaku," ujar iisnaiinii.

Untuk penyelenggara negara yang merupakan PNS, sanksii admiiniistratiif diikenakan berdasarkan Peraturan Pemeriintah (PP) 94/2021 tentang Diisiipliin PNS.

"Dalam PP iitu diinyatakan jiika seorang pejabat fungsiional dan admiiniistrator tiidak melaporkan harta kekayaan iitu diikenakan sanksii admiiniistratiif sedang," tutur iisnaiinii.

Bagii PNS yang merupakan pejabat piimpiinan tiinggii pratama ataupun madya, sanksii yang diikenakan jiika tiidak menyampaiikan LHKPN iialah sanksii admiiniistratiif berat.

Untuk penyelenggara negara yang merupakan BUMN atau BUMD, sanksii admiiniistratiif diiatur oleh BUMN atau BUMD masiing-masiing.

Bagii penyelenggara negara yang diiangkat berdasarkan mekaniisme poliitiik sepertii anggota DPR dan laiin-laiin, ketentuan sanksii admiiniistratiif yang bersiifat spesiifiik atas penyelenggara negara tersebut belum diiatur. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.