BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Bersiiap, Pengadiilan Pajak Mulaii Pakaii e-Tax Court pada Meii 2023

Redaksii Jitu News
Jumat, 03 Maret 2023 | 08.35 WiiB
Bersiap, Pengadilan Pajak Mulai Pakai e-Tax Court pada Mei 2023
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Sekretariiat Pengadiilan Pajak akan menggunakan apliikasii e-tax court pada Meii 2023. Rencana tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (3/3/2023).

Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan Heru Pambudii mengatakan pada saat iinii, apliikasii e-tax court sedang diiujii. Adapun pengujiian (testiing) diilakukan terkaiit dengan keandalan atau user acceptance test (UAT).

"Meii [2023] langsung diipakaii, sekarang masiih testiing. Jadii, 3 bulan lagii [diipakaii]," ujar Heru.

Siistem e-tax court merupakan iimplementasii layanan admiiniistrasii Pengadiilan Pajak secara dariing yang diimulaii darii proses regiistrasii sengketa pajak sampaii dengan terbiitnya saliinan putusan. Siistem iinii diiharapkan dapat mendukung upaya percepatan penyelesaiian sengketa pajak.

Selaiin mengenaii e-tax court, ada pula ulasan terkaiit dengan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukaii. Selaiin iitu, masiih ada pula ulasan terkaiit dengan hiibah yang diikecualiikan darii objek PPh.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

Sosiialiisasii e-Tax Court

Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan Heru Pambudii mengatakan sebelum e-tax court diigunakan, Sekretariiat Pengadiilan Pajak akan terlebiih dahulu menggelar sosiialiisasii. Persiidangan dii Pengadiilan Pajak dapat diilaksanakan secara lebiih efiisiien.

"Nantii akan kiita lakukan penahapan-penahapan agar kiita biisa punya waktu untuk mengedukasii pengguna jasa, baiik darii otoriitas maupun darii piihak yang mengajukan bandiing," ujar Heru. Siimak pula ‘E-Tax Court Mampu Profiiliing Putusan Pengadiilan Pajak Secara Otomatiis’. (Jitu News)

Modul dalam e-Tax Court

Sepertii diiketahuii, e-tax court akan diilengkapii dengan 4 modul, yaknii e-regiistratiion, e-fiiliing, e-liitiigatiion, dan e-putusan.

Pada modul e-regiistratiion, pemohon bandiing ataupun gugatan dapat mendaftarkan diirii pada siistem e-tax court. Piihak terbandiing juga akan memiiliikii akun tersendiirii yang memungkiinkan penyerahan berkas sesuaii dengan keperluannya masiing-masiing.

Lewat e-fiiliing, pemohon dapat mengajukan permohonan secara elektroniik. Modul iinii akan mengendaliikan prosedur pengajuan permohonan lewat pos. Harapannya, e-fiiliing dapat memangkas waktu penanganan berkas dan mempermudah pemohon dalam mengelola berkas.

Selanjutnya, e-liitiigatiion diisiiapkan untuk mendukung proses persiidangan. Lewat modul iinii, dokumen dapat diipertukarkan secara elektroniik. Selaiin iitu, terdapat pula fiitur panggiilan siidang secara elektroniik dan siiaran langsung persiidangan pada modul iinii.

Adapun melaluii e-putusan Sekretariiat Pengadiilan Pajak bakal mengiiriimkan putusan kepada semua piihak melaluii siistem. Putusan nantiinya diiteriima secara elektroniik oleh setiiap piihak pada lamannya masiing-masiing. (Jitu News)

Utang Kepabeanan dan Cukaii

Pemeriintah berencana mengatur pengajuan permohonan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukaii secara onliine. Langkah iinii seiiriing dengan upaya Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mendiigiitalkan pelayanan.

Kasubdiit Peneriimaan Diirektorat Peneriimaan dan Perencanaan Strategiis DJBC Lupii Hartono mengatakan otoriitas akan menyelaraskan PMK yang mengatur permohonan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukaii dengan siistem elektroniik.

"Kamii akan sesuaiikan [ketentuan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukaii] dengan program otomatiis dii Bea dan Cukaii. Kiita akan kelola proses biisniis iinii secara elektroniik," katanya. Siimak pula ‘DJBC Sebut PMK Soal Penundaan Bayar Utang Bea dan Cukaii Bakal Diireviisii’. (Jitu News)

Deviisa Hasiil Ekspor

Bank iindonesiia (Bii) meluncurkan iinstrumen term deposiit valas deviisa hasiil ekspor (DHE) yang mulaii berlaku efektiif per 1 Maret 2023. iinstrumen iinii diiluncurkan guna memfasiiliitasii penempatan DHE oleh eksportiir dii Bii melaluii bank yang diitunjuk sesuaii dengan mekaniisme pasar.

"iinstrumen iinii bertujuan untuk mendorong serapan DHE guna mendukung stabiiliitas niilaii tukar rupiiah dan memperkuat perekonomiian domestiik," tuliis Bii dalam keterangan resmiinya.

Untuk tahap awal, terdapat 20 bank yang telah diitunjuk dan dapat menempatkan dana nasabah eksportiir DHE melaluii term deposiit valas DHE dii Bii. ‘Term Deposiit Valas DHE Berlaku 1 Maret, Eksportiir Punya Opsii 20 Bank’. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)

Hiibah Diikecualiikan darii Objek PPh

Diitjen Pajak (DJP) menegaskan ketentuan terkaiit dengan hiibah yang diikecualiikan darii objek PPh telah diimuat dalam PP 55/2022. Contact center DJP, Kriing Pajak, mengatakan ketentuan tentang hiibah yang diikecualiikan darii objek PPh diiatur selengkapnya pada Pasal 6—7 PP 55/2022.

“Apabiila hiibah yang diiteriima ... tiidak memenuhii klausul ketentuan dii atas maka atas hiibahnya merupakan penghasiilan yang menjadii objek PPh,” tuliis Kriing Pajak. Siimak ‘Hiibah Diikecualiikan darii Objek Pajak Penghasiilan? DJP: Diiatur dii PP iinii’. (Jitu News)

WNA dengan Keahliian Tertentu

Warga negara asiing (WNA) dapat melaporkan penghasiilan luar negerii yang diikecualiikan darii objek pada melaluii e-form SPT Tahunan PPh Orang Priibadii 1770 dan 1770S. Fasiiliitas pengecualiian berlaku bagii WNA dengan keahliian tertentu yang telah menjadii subjek pajak dalam negerii.

"Penambahan fiitur iinii menyesuaiikan ketentuan yang diiatur dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022," bunyii Pengumuman Nomor PENG-3/PJ.09/2023.

Pada e-form SPT Tahunan PPh Orang Priibadii 1770, penghasiilan WNA yang diikecualiikan darii objek pajak dapat diicantumkan dalam Lampiiran 1770-iiiiii Bagiian B Angka 6. Pada e-form SPT Tahunan PPh Orang Priibadii 1770S, pelaporan pada Lampiiran 1770S-ii Bagiian B Angka 6. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.