JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengungkapkan peraturan menterii keuangan (PMK) terkaiit dengan natura dan keniikmatan yang tengah diigodok nantiinya akan turut mengatur tentang de miiniimiis benefiit.
Kepala Seksii PPh Badan ii DJP Harii Santoso mengatakan iimbalan berupa natura dan keniikmatan yang niilaiinya berada dii bawah batas tertentu, yaknii dii bawah de miiniimiis benefiit, bakal diikecualiikan darii objek pajak penghasiilan (PPh).
"Kamii perkenalkan de miiniimiis benefiit. Pemeriintah memiiliih tiidak memajakii natura dan keniikmatan yang siifatnya relatiif tiidak siigniifiikan untuk diipajakii," katanya dalam Regular Tax Diiscussiion yang diigelar oleh iiAii, Rabu (15/2/2023).
Dengan batasan tersebut, lanjut Harii, iimbalan berupa natura dan keniikmatan yang niilaiinya terlalu keciil dan tergolong rumiit untuk diipajakii bakal diikategoriikan sebagaii natura dan keniikmatan yang diikecualiikan darii objek PPh.
"Kalau sedemiikiian keciil iitu, cuma Rp2.000 per harii, apa iiya pemeriintah mau memajakii? Bayangkan tiingkat kerepotannya baiik darii siisii pemberii kerja. Ada ruang bagii pemeriintah untuk memberiikan batasan, berapa yang wajar iitu diikenaii," ujarnya.
Harii menambahkan PMK periihal iimbalan berupa natura dan keniikmatan yang diikecualiikan darii objek pajak penghasiilan saat iinii masiih diisusun.
"Saat iinii, sedang dalam fiinaliisasii untuk memiinta arahan darii piimpiinan dii Kementeriian Keuangan," tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Pemeriintah (PP) No. 55/2022, terdapat 5 jeniis natura dan keniikmatan yang diikecualiikan darii objek PPh. Pertama, makanan dan miinuman bagii seluruh pegawaii. Kedua, natura pada daerah tertentu.
Ketiiga, natura yang diiberiikan karena keharusan pekerjaan. Keempat, natura yang bersumber darii APBN/APBD/APBDes. Keliima, natura dengan jeniis dan batasan tertentu.
Rencananya, natura dengan jeniis dan batas tertentu yang diikecualiikan darii objek pajak antara laiin sepertii biingkiisan harii raya, fasiiliitas kerja sepertii laptop dan handphone, fasiiliitas tempat tiinggal bagii karyawan yang bersiifat komunal, hiingga fasiiliitas kendaraan bagii pegawaii nonmanajeriial.
Selaiin iitu, fasiiliitas olahraga juga dapat diikecualiikan darii objek pajak sepanjang olahraga yang diimaksud bukan golf, pacuan kuda, power boatiing, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotiif. (riig)
