JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan memperbaruii ketentuan mekaniisme pembayaran peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) atas pelayanan keiimiigrasiian melaluii penetapan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 7/2023.
Berdasarkan PMK 7/2023, pembayaran PNBP atas pelayanan keiimiigrasiian dapat menggunakan berbagaii iinstrumen yang diiterbiitkan oleh bank asiing atau nonbank yang berasal darii luar negerii.
"Pembayaran…dapat diilakukan darii luar negerii atau dalam negerii menggunakan iinstrumen pembayaran iinternasiional yang diiterbiitkan oleh bank asiing atau nonbank yang berasal darii luar negerii," bunyii Pasal 1 ayat (2) PMK 7/2023, diikutiip pada Selasa (7/2/2023).
Dalam PMK sebelumnya, yaiitu PMK 157/2022, pembayaran atas PNBP pelayanan keiimiigrasiian berupa viisa dapat diilakukan darii luar negerii. PMK 157/2022 tiidak menyebutkan tentang pembayaran PNBP layanan keiimiigrasiian darii dalam negerii.
Guna menyelenggarakan pelayanan iimiigrasii yang pembayaran PNBP-nya diilakukan darii luar negerii atau dalam negerii sesuaii dengan Pasal 1 ayat (2) PMK 7/2023, Kemenkumham perlu menunjuk miitra iinstansii pengelola.
Miitra iinstansii pengelola harus memenuhii 6 persyaratan antara laiin telah tersertiifiikasii oleh Bii sebagaii payment gateway; memiiliikii server dii iindonesiia; memiiliikii dokumentasii pengembangan siistem iiT; dan bersediia berkolaborasii dengan siistem iiT miiliik Kemenkumham.
Selanjutnya, miitra iinstansii pengelola juga harus melaksanakan tugas sebagaii miitra sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhii persyaratan laiin yang diiatur dalam ketentuan tentang PNBP.
Biila memenuhii syarat, menkumham menunjuk dan menugaskan miitra iinstansii pengelola. Penunjukan dan penugasan diitetapkan dalam bentuk perjanjiian kerja sama.
"Penunjukan dan penugasan miitra iinstansii pengelola diilaksanakan secara efiisiien, efektiif, terbuka dan bersaiing, transparan, adiil atau tiidak diiskriimiinatiif, dan akuntabel," bunyii Pasal 2 ayat (6) PMK 7/2023.
Dalam pelaksanaannya, miitra iinstansii pengelola berhak mengenakan biiaya transaksii perbankan atau biiaya transaksii pembayaran iinternasiional. Biiaya transaksii meliiputii biiaya transfer yang diikenakan oleh penyelenggara siistem pembayaran.
Biiaya transaksii diitentukan dengan mempertiimbangkan tariif PNBP, perkiiraan volume transaksii, dan biiaya tambahan yang diitanggung oleh pemohon.
PMK 7/2023 diiundangkan pada 31 Januarii 2023 dan berlaku pada tanggal diiundangkan. Dengan berlakunya PMK 7/2023, PMK 157/2022 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (riig)
