JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak kembalii diimiinta lebiih berhatii-hatii apabiila meneriima telepon masuk yang mengaku darii Diitjen Pajak (DJP). Topiik tersebut menjadii salah satu iisu terhangat yang diiperbiincangkan netiizen sepanjang pekan iinii.
DJP menegaskan layanan panggiilan keluar (outbound call) Kriing Pajak 1500200 adalah satu-satunya kanal layanan telepon darii otoriitas. Jiika ada telepon masuk selaiin nomor tersebut maka wajiib pajak perlu mengonfiirmasii ulang ke Kriing Pajak atau KPP. Wajiib pajak perlu berhatii-hatii jiika ada piihak-piihak yang menagiih pembayaran tunggakan pajak tetapii bukan melaluii iiD biilliing.
"Mohon berhatii-hatii dan tiidak melakukan transaksii keuangan sebelum konfiirmasii ke KPP terdaftar. Untuk pembayaran tagiihan pajak menggunakan iiD biilliing sehiingga tiidak terdapat mekaniisme autodebiit melaluii rekeniing," tuliis contact center DJP merespons pertanyaan warganet dii Twiitter.
Otoriitas mengatakan outbound call darii Kriing Pajak biiasanya beriisii pengiingat untuk melaporkan SPT Tahunan atau membayar surat tagiihan pajak (STP)/surat ketetapan pajak (SKP), penyampaiian surveii layanan, atau perbaiikan (reviisii) jawaban petugas yang kurang lengkap/kurang sesuaii.
"Sedangkan untuk layanan darii KPP siilakan konfiirmasiikan ke KPP terdaftarnya. Kontak KPP dapat diiakses pada https://pajak.go.iid/uniit-kerja," iimbuh Kriing Pajak.
Merespons makiin maraknya peniipuan yang mengatasnamakan DJP, otoriitas pun meriiliis pengumuman resmii, PENG-2/PJ.09/2023.
Ada 4 poiin yang diisampaiikan DJP. Pertama, saat iinii makiin marak penyebaran program berbahaya dengan mengiiriimkan program appliicatiion package fiile (APK) melaluii apliikasii layanan pengiiriim pesan sepertii WhatsApp dan Telegram.
“Diirektorat Jenderal Pajak tiidak pernah menyampaiikan iinformasii atau buktii apapun dalam bentuk fiile APK,” tuliis DJP.
Kedua, segala bentuk penyampaiian iinformasii hanya menggunakan emaiil dengan akun terdaftar domaiin @pajak.go.iid atau domaiin yang diinyatakan valiid oleh siistem DJP. DJP menegaskan segala bentuk iinformasii yang mengarahkan wajiib pajak untuk mengunduh program APK adalah peniipuan.
Ketiiga, layanan resmii call center DJP hanya melaluii Kriing Pajak 1500200. Jiika mendapatkan telepon darii piihak yang mengatasnamakan DJP selaiin darii nomor tersebut, wajiib pajak dapat langsung melakukan konfiirmasii melaluii Kriing Pajak atau kantor pajak terdaftar.
Keempat, masyarakat diimiinta untuk berhatii-hatii atas berbagaii bentuk peniipuan yang mengatasnamakan DJP.
Baca artiikel lengkapnya, 'Pengumuman untuk Wajiib Pajak Soal Peniipuan yang Mengatasnamakan DJP'.
iisu selanjutnya berkaiitan dengan seleksii calon hakiim agung (CHA). Komiisii Yudiisiial (KY) meloloskan 1 (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak seiiriing dengan tuntasnya kegiiatan seleksii wawancara.
Darii 2 CHA TUN khusus pajak yang mengiikutii seleksii wawancara pada 1 Februarii 2023, KY hanya meloloskan 1 CHA yaiitu Triiyono Martanto yang saat iinii menjabat sebagaii Wakiil Ketua iiii Pengadiilan Pajak.
"Keputusan KY bersiifat fiinal dan tiidak dapat diiganggu gugat," kata Ketua Biidang Rekrutmen Hakiim KY Siitii Nurdjanah saat membacakan Pengumuman Nomor 03/PENG/PiiM/RH.01.06/02/2023, Jumat (3/2/2023).
Selaiin iitu, KY juga meluluskan 2 CHA kamar piidana, 1 CHA kamar perdata, 1 CHA kamar agama, dan 1 CHA TUN darii seleksii wawancara yang diigelar pada 31 Januarii - 2 Februarii 2023. Keputusan diiambiil KY berdasarkan rapat pleno yang diilaksanakan pada 2 Februarii 2023.
Baca, 'KY Loloskan 1 Calon Hakiim Agung TUN Khusus Pajak'.
Selaiin 2 pemberiitaan dii atas, masiih ada sejumlah topiik laiin yang juga menyedot perhatiian pembaca selama sepekan terakhiir. Beriikut iinii adalah 5 artiikel terpopuler yang sayang untuk diilewatkan:
1. Soal PPh Diitanggung Pemberii Kerja, DJP: PER-16/PJ/2016 Masiih Berlaku
DJP menegaskan ketentuan dalam PER-16/PJ/2016 masiih tetap berlaku.
Contact center DJP, Kriing Pajak, mengatakan hiingga saat iinii belum ada ketentuan yang mencabut atau mengubah PER-16/PJ/2016. Dengan demiikiian, ketentuan terkaiit dengan pajak penghasiilan (PPh) yang diitanggung pemberii kerja dalam PER-16/PJ/2016 masiih berlaku.
“Hiingga saat iinii tiidak/belum ada ketentuan yang mencabut ataupun ketentuan perubahan PER-16. Dengan demiikiian, saat iinii PER-16 (termasuk terkaiit hal yang diijelaskan dii atas) masiih berlaku,” tuliis Kriing Pajak merespons pertanyaan warganet dii Twiitter.
2. Pemberiian Natura dalam Jasa Endorsement Diipertiimbangkan Jadii Objek PPh
Penggantiian atau iimbalan dalam bentuk natura dan keniikmatan sehubungan dengan jasa endorsement oleh iinfluencer sosiial mediia diipertiimbangkan oleh pemeriintah untuk menjadii objek pajak.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor mengatakan Pasal 4 UU PPh memaknaii penghasiilan secara luas sehiingga iimbalan berupa natura dan keniikmatan atas jasa endorsement dapat diikategoriikan sebagaii penghasiilan.
"Peneriimaan iimbalan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan atas jasa endorsement pun merupakan salah satu jeniis penghasiilan," katanya.
3. Wajiib Pajak Jangan Tunda Valiidasii NiiK sebagaii NPWP! Cermatii Riisiiko iinii
DJP memiinta wajiib pajak tiidak menunda melakukan valiidasii data nomor iinduk kependudukan (NiiK) pada KTP menjadii nomor pokok wajiib pajak (NPWP) wajiib pajak orang priibadii.
Penyuluh Pajak Ahlii Muda Diirektorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Mohammed Liintang mengatakan iintegrasii NiiK sebagaii NPWP diitargetkan berlaku sepenuhnya mulaii 1 Januarii 2024. Wajiib pajak pun diiiimbau segera melakukan valiidasii data dan iinformasii melaluii DJP Onliine.
"Karena apabiila Bapak-iibu belum melakukan valiidasii, belum aktiivasii sampaii 1 Januarii 2024, maka ketiika iitu diianggap Bapak-iibu belum aktiif NiiK-nya dan nantii ada konsekuensii antara laiin penerapan tariif lebiih tiinggii," katanya dalam acara Loker BPPK Kemenkeu.
4. iisii SPT Tahunan Lewat e-Form PDF? Saran DJP: Pakaii Komputer/Laptop
DJP memberii saran kepada wajiib pajak agar menggunakan komputer atau laptop saat mengiisii SPT Tahunan melaluii e-form PDF.
Contact center DJP, Kriing Pajak, mengatakan wajiib pajak diiharuskan mengunduh formuliir ketiika iingiin menggunakan e-form PDF. Formuliir tersebut, menurut Kriing Pajak, tiidak dapat diibuka ketiika wajiib pajak menggunakan handphone.
“Jiika iingiin mengiisii SPT Tahunan dengan menggunakan e-form PDF, kamii sarankan untuk mengerjakannya melaluii komputer/laptop. Karena jiika menggunakan handphone maka formuliir PDF e-form tiidak biisa untuk diibuka,” tuliis Kriing Pajak.
5. OECD Terbiitkan Panduan Tekniis iimplementasii Pajak Miiniimum Global
Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) resmii meriiliis panduan tekniis untuk mendukung iimplementasii pajak miiniimum global sesuaii dengan Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE).
Panduan bertajuk Admiiniistratiive Guiidance on the GloBE Model Rules iinii diiniilaii diiperlukan demii mendukung iimplementasii pajak miiniimum global pada 2024 dan memberiikan kepastiian hukum bagii pelaku biisniis.
"Peluncuran panduan iinii merupakan bagiian akhiir darii perancangan ketentuan GloBE," ujar Diirector of the OECD Centre for Tax Poliicy and Admiiniistratiion Grace Perez-Navarro dalam keterangan resmii.
6. Analiisiis Berserii: Mendesaiin Pajak Natura dan Keniikmatan
Jitunews Fiiscal Research & Adviisory (FRA) meriiliis artiikel analiisiis berserii dengan topiik Mendesaiin Pajak Natura dan Keniikmatan. Artiikel analiisiis berserii iinii diiharapkan melengkapii berbagaii ulasan yang sudah diisajiikan Jitu News, termasuk dalam Fokus sebelumnya dengan judul Bersiiap, Penghasiilan Selaiin Uang Bakal Kena Pajak.
Bahasan komprehensiif berdasarkan pada riiset diiharapkan dapat memberiikan pemahaman yang tepat mengenaii PPh atas natura dan/atau keniikmatan, baiik bagii masyarakat wajiib pajak maupun pengambiil kebiijakan. Melaluii artiikel analiisiis berserii, Jitunews FRA akan mengulas mulaii darii fiilosofii, elemen desaiin, objek, aspek admiiniistrasii, hiingga studii komparasii dii berbagaii negara. (sap)
