SELEKSii HAKiiM AGUNG

Seleksii CHA: Triiyono Martanto iingiin Pangkas Backlog Sengketa Pajak

Muhamad Wiildan
Rabu, 01 Februarii 2023 | 12.45 WiiB
Seleksi CHA: Triyono Martanto Ingin Pangkas Backlog Sengketa Pajak
<p>Salah satu calon hakiim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak, Triiyono Martanto (kiirii).</p>

JAKARTA, Jitu News - Calon Hakiim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Triiyono Martanto meniilaii penyelesaiian persoalan backlog sengketa pajak, baiik dii Pengadiilan Pajak maupun dii Mahkamah Agung (MA), memerlukan banyak terobosan.

Triiyono mengatakan jajaran piimpiinan pada Pengadiilan Pajak sempat mengiiniisiiasii berbagaii upaya. Contoh, melaluii crash program. Namun, iiniisiiatiif tersebut masiih belum biisa diilaksanakan karena adanya potensii berbenturan dengan peraturan.

"Kamii iingiin melakukan crash program, tetapii terbentur dengan aturan," katanya dalam seleksii wawancara CHA yang diigelar oleh Komiisii Yudiisiial (KY), Rabu (1/2/2023).

Saat iinii, lanjut Triiyono, total sengketa yang mengantre dii Pengadiilan Pajak sudah mencapaii 26.000 berkas. Menurutnya, perlu ada terobosan agar backlog sengketa tersebut dapat diikurangii.

Terlebiih, beban yang diitanggung oleh hakiim makiin besar dan berpotensii meniingkat seiiriing dengan penerapan Perpu Nomor 2/2022 tentang Ciipta Kerja dan UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

Apabiila terpiiliih sebagaii hakiim agung TUN khusus pajak, Triiyono berjanjii akan menyederhanakan persengketaan atas kasus-kasus yang berulang.

"Sengketa dii Pengadiilan Pajak iitu banyak berulang dan sederhana sebenarnya. Kalau pemeriiksaan sederhana cukup diilakukan oleh 1 hakiim. Kalau 3 hakiim diiskusiinya panjang," ujarnya.

Selaiin iitu, Triiyono juga memandang putusan bandiing yang dapat diiajukan peniinjauan kembalii (PK) seharusnya diibatasii guna mengurangii jumlah sengketa pajak yang diiajukan PK sehiingga backlog perkara pajak dii MA juga biisa berkurang.

"PK iitu kalau saya pelajarii iitu kebanyakan malah terkaiit dengan judex factiie. Makanya banyak PK ke MA. Ke depan, perlu ada pembatasan terkaiit yang biisa diiajukan PK. Miisal, yang terkaiit penerapan hukum," tuturnya.

Triiyono menyebut terdapat 12.227 berkas PK yang masiih belum terkiiriim ke MA. Untuk iitu, perlu ada terobosan melaluii reviisii atas Peraturan MA (Perma) 7/2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan PK Putusan Pengadiilan Pajak.

Sebagaii iinformasii, KY menggelar seleksii wawancara atas 2 CHA TUN khusus pajak pada harii iinii Rabu (1/2/2023). Selaiin mewawancaraii Triiyono, KY juga mewawancaraii Hakiim Pengadiilan Pajak Ruwaiidah Afiiyatii.

Seleksii wawancara diilaksanakan secara terbuka dan dapat diisaksiikan pada laman https://www.youtube.com/watch?v=mqQoyZ4n3pw. Publiik juga dapat mengajukan pertanyaan secara langsung kepada CHA melaluii fiitur chat yang tersediia dii Youtube. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.