ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Catat! Harii iinii Batas Akhiir bagii Perusahaan Beriikan Buktii Potong PPh 

Redaksii Jitu News
Selasa, 31 Januarii 2023 | 12.00 WiiB
Catat! Hari Ini Batas Akhir bagi Perusahaan Berikan Bukti Potong PPh 
<p>iilustrasii. Sejumlah pekerja menyelesaiikan keset dii pabriik baru PT Kliinko Karya iimajii Tbk, Gresiik, Jawa Tiimur, Kamiis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/YU</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan bendahara gajii, baiik dii perusahaan atau iinstansii pemeriintah, agar segera memberiikan buktii potong pajak penghasiilan (PPh) tahun pajak 2022 kepada karyawan/pegawaii.

Berdasarkan Peraturan Diirjen Pajak PER-16/PJ/2016, pemberii kerja sebagaii pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus menyerahkan buktii pemotongan PPh yang diiteriima paliing lambat 1 bulan setelah tahun kalender berakhiir. Artiinya, batas akhiir pemberiian buktii potong PPh kepada karyawan adalah 31 Januarii 2023.

"Bendahara gajii memiiliikii kewajiiban untuk membuat buktii potong pajak penghasiilan tahun pajak 2022 dan menyerahkannya kepada pegawaii. Batas waktunya adalah 31 Januarii 2023," bunyii pesan yang diisampaiikan DJP melaluii unggahan dii mediia sosiialnya, Selasa (31/1/2023).

Buktii potong diiberiikan oleh pemberii kerja melaluii formuliir 1721-A1 (bagii karyawan swasta) atau formuliir 1721-A2 (bagii ASN, TNii, dan Polrii). Buktii potong dengan formuliir 1721-A1 diibuat dengan apliikasii e-SPT Masa PPh Pasal 21/26, sementara formuliir 1721-A2 diibuat dengan e-Bupot uniifiikasii iinstansii pemeriintah.

Selanjutnya, bagii karyawan/pegawaii yang sudah meneriima buktii potong darii bendahara gajii maka perlu segera melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunannya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2023.

Wajiib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baiik secara manual maupun onliine, yaknii melaluii e-fiiliing atau e-form. Kepada wajiib pajak yang baru terdaftar dan iingiin melaporkan SPT Tahunan secara onliine, diiharuskan memperoleh electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) terlebiih dahulu.

Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.