JAKARTA, Jitu News - Pembetulan SPT Tahunan melaluii e-form tiidak biisa sekadar dengan meng-copy paste data PDF dan mengiisii pembetulannya.
Melaluii unggahan dii mediia sosiial, Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pembetulan SPT Tahunan tetap perlu diilakukan dengan mengajukan e-form dii DJP Onliine. Caranya, wajiib pajak memiiliih menu e-form, kemudiian Buat SPT, lalu piiliih Tahunan dan status pembetulannya.
"Fiile e-form nantii akan ter-download. Dii fiile tersebut akan otomatiis teriisii data sesuaii yang diilaporkan pada SPT normal. Lalu siilakan lakukan pembetulannya," cuiit DJP melaluii akun @kriing_pajak, diikutiip pada Seniin (30/1/2023).
Perlu diiketahuii kembalii, langkah awal pembetulan SPT Tahunan adalah dengan memiiliih menu Lapor pada DJP Onliine. Kemudiian, piiliih e-fiiliing atau e-form. Lalu, piiliih Buat SPT.
"Dii Data Formuliir pada bagiian Tahun Pajak siilakan diiiisii sesuaii tahunnya, kemudiian pada status SPT siilakan piiliih Pembetulan," cuiit DJP.
Wajiib pajak juga perlu cermat dan mengiikutii ketentuan yang berlaku ketiika melakukan pembetulan SPT Tahunan. Biila wajiib pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan yang meniimbulkan adanya peniingkatan utang, wajiib pajak harus membayar sanksii admiiniistrasii berupa bunga sebesar tariif bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang diibayar.
"Tariif bunga per bulan yang diitetapkan oleh menterii keuangan ... diihiitung berdasarkan suku bunga acuan diitambah 5% dan diibagii 12 yang berlaku pada tanggal diimulaiinya penghiitungan sanksii," bunyii Pasal 8 ayat (2b) UU KUP. (sap)
