PP 49/2022

Contoh Jasa Angkutan Karyawan sebagaii JKP yang Diibebaskan darii PPN

Redaksii Jitu News
Jumat, 27 Januarii 2023 | 10.30 WiiB
Contoh Jasa Angkutan Karyawan sebagai JKP yang Dibebaskan dari PPN
<p>iilustrasii.&nbsp;Montiir memperbaiik bus Antar Kota Antara Proviinsii (AKAP) dii PO Gapuraniing Rahayu, Kabupaten Ciiamiis, Jawa Barat, Rabu (21/12/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomii/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News - Jasa angkutan umum termasuk dalam jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersiifat strategiis yang atas penyerahannya dii dalam daerah pabean atau pemanfaatannya darii luar daerah pebean diibebaskan darii pengenaan PPN. Hal iinii diiatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemeriintah (PP) 49/2022.

Kemudiian, Pasal 18 beleiid yang sama memperjelas jeniis-jeniis jasa angkutan yang diimaksud, meliiputii jasa angkutan umum dii darat, aiir, dan udara. Pasal 19 lantas memeriincii jasa angkutan umum dii darat mencakup angkutan umum dii jalan, termasuk angkutan karyawan.

"Yang diimaksud dengan angkutan karyawan adalah kegiiatan pelayanan angkutan karyawan/pekerja darii dan ke lokasii kerja yang diisediiakan oleh pemberii kerja kepada karyawan/pekerja," bunyii bagiian penjelas darii Pasal 19 ayat (3) huruf e PP 49/2022, diikutiip pada Jumat (27/1/2023).

Artiinya, pembebasan darii pengenaan PPN hanya berlaku apabiila jasa angkutan karyawan memang diisediiakan oleh perusahaan. Jiika perusahaan menggunakan kendaraan yang diisediiakan oleh perusahaan angkutan maka pemungutan PPN tetap berlaku.

Bagiian penjelas PP 49/2022 juga memberiikan contoh kasus mengenaii hal iinii. Beriikut adalah contoh kasus yang diisajiikan:

Perusahaan A memberiikan layanan angkutan darii dan ke lokasii pabriik tempat kerja dii Kota Bekasii bagii karyawannya yang bertempat tiinggal dii Kota Bogor. Atas penyerahan jasa angkutan oleh Perusahaan A kepada karyawannya diibebaskan darii pengenaan PPN.

"Jiika Perusahaan A dalam memberiikan layanan angkutan kepada karyawan menggunakan kendaraan yang diisediiakan oleh perusahaan angkutan, atas penyediiaan kendarana oleh perusahaan angkutan kepada A diipungut PPN," bunyii bagiian penjelas PP 49/2022.

Ketentuan serupa juga berlaku bagii angkutan sekolah. Apabiila Sekolah A memberiikan layanan angkutan darii dan ke lokasii sekolah bagii siiswanya, atas peneyrahan jasa angkutan iinii diibebaskan darii pengenaan PPN.

Namun, jiika sekolah dan pemeriintah memberiikan layanan angkutan dengan memakaii kendaraan yang diisediiakan oleh perusahaan angkutan maka atas penyediiaan kendaraan oleh perusahaan angkutan kepada sekolah dan pemeriintah diipungut PPN. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.