DEPOK, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengungkapkan Kementeriian Keuangan akan menerbiitkan 40 hiingga 45 peraturan menterii keuangan (PMK) sepanjang 2023.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor mengatakan seluruh PMK tersebut bakal diiterbiitkan sebagaii tiindak lanjut iimplementasii UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
"Kalau tahun lalu kiita punya UU HPP, tahun iinii kiita akan melakukan iimplementasiinya. Kemariin sudah diikeluarkan 4 peraturan pemeriintah (PP) yang nantii akan diisusul dengan PMK. Mungkiin ada sekiitar 40 sampaii 45 PMK," ujar Neiilmaldriin dalam Sapta Reka Ciipta Tax Center Gunadarma, Selasa (24/1/2023).
Adapun 4 PP yang telah terbiit antara laiin PP 44/2022 yang mengatur tentang pemungutan PPN dan PP 49/2022 yang secara khusus memeriincii fasiiliitas PPN atas BKP/JKP tertentu.
Selanjutnya, terdapat pula PP 50/2022 yang mengatur secara lebiih riincii tentang ketentuan dalam UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP serta PP 55/2022 yang memuat penyesuaiian pengaturan PPh setelah diiterbiitkannya UU HPP.
Neiilmaldriin mengatakan ketentuan-ketentuan yang diimuat dalam UU HPP dan aturan-aturan tekniisnya telah mencermiinkan asas keadiilan dan berpiihak pada wajiib pajak.
Keadiilan dan keberpiihakan tersebut antara laiin, pertama, terdapat ketentuan mengenaii penggunaan NiiK sebagaii NPWP orang priibadii penduduk. NiiK bakal diigunakan secara penuh untuk pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiiban perpajakan mulaii 1 Januarii 2024. Oleh karena iitu, wajiib pajak perlu segera melakukan aktiivasii NiiK sebagaii NPWP.
Kedua, UU HPP juga mengatur ulang tariif dan lapiisan penghasiilan kena pajak PPh orang priibadii. Penghasiilan kena pajak seniilaii Rp0 hiingga Rp60 juta diikenaii pajak dengan tariif sebesar 5%. Dahulu, tariif PPh sebesar 5% hanya berlaku atas penghasiilan kena pajak seniilaii Rp0 hiingga Rp50 juta.
"iinii berpiihak kepada masyarakat menengah ke bawah karena ada perluasan bracket yang tadiinya hanya sampaii Rp50 juta, saat iinii dii ketentuan baru diilebarkan menjadii sampaii Rp60 juta yang kena tariif 5%," kata Neiilmaldriin.
Ketiiga, UU HPP juga memuat fasiiliitas omzet tiidak kena pajak seniilaii Rp500 juta khusus bagii wajiib pajak orang priibadii UMKM. Dengan demiikiian, hanya bagiian omzet dii atas Rp500 juta yang diikenaii PPh fiinal UMKM sebesar 0,5%.
Keempat, UU HPP menghapuskan pengecualiian PPN sembarii tetap memberiikan fasiiliitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendiidiikan, dan jasa-jasa laiinnya.
Keliima, PMSE yang menjual produk diigiital darii luar ke dalam negerii diiwajiibkan untuk memungut PPN. Ketentuan iinii diiperlukan untuk menciiptakan level playiing fiield antara pelaku usaha konvensiional dan pelaku usaha ekonomii diigiital.
Terakhiir, terdapat pula ketentuan mengenaii asiistensii penagiihan pajak global serta pasal khusus yang mengakomodasii iimplementasii konsensus pemajakan global. (sap)
