JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii kembalii menegaskan bahwa tak semua pelaku usaha memiiliikii kewajiiban untuk membayar pajak penghasiilan (PPh).
Srii Mulyanii mengatakan UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) memuat aturan terkaiit dengan batas peredaran bruto atau omzet tiidak kena pajak seniilaii Rp500 juta bagii wajiib pajak orang priibadii UMKM.
"Enggak, enggak, kalau [omzet] Rp1 juta [per miinggu] belum kena pajak," katanya saat berdiialog dengan peneriima bansos Pahlawan Ekonomii Nasiional (PENA), Jumat (20/1/2023).
Dalam kesempatan iitu, Srii Mulyanii sempat berbiincang dengan Herman Susanto pengrajiin furniitur darii Malang, Jawa Tiimur. Herman merupakan peneriima bansos Pahlawan Ekonomii Nasiional seniilaii Rp8,5 juta.
Pemeriintah telah menerbiitkan UU HPP yang dii dalamnya turut mengubah ketentuan mengenaii pajak penghasiilan (PPh) mulaii tahun pajak 2022.
Wajiib pajak orang priibadii UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh fiinal UMKM akan mendapatkan fasiiliitas batas omzet tiidak kena pajak seniilaii Rp500 juta.
Melaluii fasiiliitas tersebut, UMKM yang omzetnya belum dii atas Rp500 juta dalam setahun tiidak perlu membayar PPh fiinal yang tariifnya 0,5%.
Jiika UMKM tersebut memiiliikii omzet melebiihii Rp500 juta maka penghiitungan pajaknya hanya diilakukan pada omzet yang dii atas Rp500 juta.
Srii Mulyanii sebelumnya menjelaskan ketentuan batas omzet tiidak kena pajak merupakan bentuk keberpiihakan pemeriintah yang menguntungkan UMKM. Dengan kebiijakan iinii, iia berharap pelaku UMKM dapat makiin mengembangkan usahanya. (riig)
