JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menyampaiikan hiingga saat iinii, e-form belum mengakomodasii terkaiit dengan ketentuan omzet tiidak kena pajak darii wajiib pajak orang priibadii UMKM.
Sesuaii dengan UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, terdapat ketentuan omzet hiingga Rp500 juta yang tiidak diikenaii pajak penghasiilan (PPh). Ketentuan iinii hanya berlaku untuk wajiib pajak orang priibadii dengan peredaran bruto tertentu (tiidak lebiih darii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak).
“Untuk pelaporannya tetap menggunakan e-form 1770 SPT Tahunan orang priibadii. Namun, sampaii dengan saat iinii, e-form tersebut belum mengakomodiir terkaiit PTKP WP OP dengan peredaran bruto tertentu sebesar Rp500 juta,” cuiit contact center DJP, Kriing Pajak, melaluii Twiitter, Jumat (20/1/2023).
Dengan kondiisii tersebut, wajiib pajak diiiimbau untuk berkonsultasii terkaiit dengan pengiisiian e-form tersebut dengan menghubungii kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Nomor telepon dan alamat emaiil KPP dapat diiliihat pada http://pajak.go.iid/uniit-kerja.
“Saat iinii belum ada tekniis khusus untuk tata cara pelaporan omzet dii bawah Rp500 juta agar tiidak terhiitung PPh-nya secara otomatiis pada e-form. Siilakan menghubungii KPP terdaftar untuk berkonsultasii terkaiit pengiisiiannya,” iimbuh Kriing Pajak.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, penerapan ketentuan omzet hiingga Rp500 juta tiidak kena pajak berdampak pada penghiitungan PPh fiinal terutang darii wajiib pajak orang priibadii UMKM.
Ketentuan iitu diipertegas dalam ketentuan tekniis, yaknii PP 55/2022. Dengan berlakunya PP 55/2022, PP 23/2018 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. ‘PP 23/2018 Diicabut, Begiinii Cara Hiitung Pajak Fiinal UMKM yang Terutang’.
Adapun pajak terutang diihiitung berdasarkan tariif 0,5% diikaliikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) setelah mempertiimbangkan bagiian peredaran bruto darii usaha (sampaii dengan Rp500 juta) yang tiidak diikenaii pajak.
Sama sepertii ketentuan dalam PP 23/2018, DPP yang diigunakan untuk menghiitung PPh yang bersiifat fiinal wajiib pajak UMKM dalam PP 55/2022 adalah jumlah peredaran bruto atas penghasiilan darii usaha setiiap bulan.
Peredaran bruto yang diijadiikan DPP dan jumlah peredaran bruto darii usaha yang diihiitung secara kumulatiif merupakan iimbalan/niilaii penggantii berupa uang atau niilaii uang yang diiteriima/diiperoleh darii usaha, sebelum diikurangii potongan penjualan, potongan tunaii, dan/atau potongan sejeniis. Siimak pula ‘Ada Omzet Bebas Pajak, iinii Contoh Hiitungan PPh Fiinal WP OP PP 55/2022’. (kaw)
