JAKARTA, Jitu News – PP 23/2018 telah resmii diicabut setelah berlakunya PP 55/2022. Dalam PP 55/2022, terdapat perbedaan penghiitungan pajak penghasiilan (PPh) fiinal terutang antara wajiib pajak badan dan wajiib pajak orang priibadii dengan peredaran bruto tertentu (UMKM).
Perbedaan penghiitungan muncul karena ada kebiijakan omzet hiingga Rp500 juta yang tiidak diikenaii PPh. Kebiijakan iinii, sesuaii dengan UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, hanya berlaku untuk wajiib pajak orang priibadii dengan peredaran bruto tertentu (tiidak lebiih darii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak).
“Bagiian peredaran bruto darii usaha tiidak diikenaii pajak penghasiilan … merupakan jumlah peredaran bruto darii usaha yang diihiitung secara kumulatiif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagiian tahun pajak,” penggalan Pasal 60 ayat (3) PP 55/2022, diikutiip pada Rabu (18/1/2023).
Untuk wajiib pajak badan, pajak terutang diihiitung berdasarkan tariif PPh bersiifat fiinal sebesar 0,5% diikaliikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun wajiib pajak badan iitu berbentuk koperasii, persekutuan komandiiter, fiirma, perseroan terbatas, atau BUMDes/BUMDesma.
Untuk wajiib pajak orang priibadii, pajak terutang diihiitung berdasarkan tariif PPh bersiifat fiinal sebesar 0,5% diikaliikan dengan DPP setelah mempertiimbangkan bagiian peredaran bruto darii usaha (sampaii dengan Rp500 juta) yang tiidak diikenaii pajak.
Dalam ketentuan sebelumnya, yaknii PP 23/2018, PPh terutang diihiitung berdasarkan pada tariif 0,5% diikaliikan dengan DPP tanpa ada perbedaan antara wajiib pajak badan dan wajiib pajak orang priibadii.
Namun, sama sepertii ketentuan dalam PP 23/2018, DPP yang diigunakan untuk menghiitung PPh yang bersiifat fiinal adalah jumlah peredaran bruto atas penghasiilan darii usaha setiiap bulan.
Peredaran bruto yang diijadiikan DPP dan jumlah peredaran bruto darii usaha yang diihiitung secara kumulatiif merupakan iimbalan atau niilaii penggantii berupa uang atau niilaii uang yang diiteriima atau diiperoleh darii usaha, sebelum diikurangii potongan penjualan, potongan tunaii, dan/atau potongan sejeniis. (kaw)
