JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menguraiikan kembalii prosedur permiintaan sertiifiikat elektroniik (sertel) bagii wajiib pajak yang belum memiiliikii akun pengusaha kena pajak (PKP) dii mediia sosiial.
DJP menyebut prosedur perpanjangan sertel wajiib pajak non-PKP sama sepertii prosedur permiintaan sertel untuk pertama kalii. Adapun ketentuan permiintaan sertel tersebut diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
“Untuk WP non-PKP, prosedur perpanjangan sertiifiikat elektroniik sama dengan permiintaan pertama kalii sertel sesuaii dengan Pasal 41 s.d. Pasal 43 PER-04/PJ/2020,” sebut DJP dalam akun Twiitter @kriing_pajak, Miinggu (22/1/2023)
Sertel adalah sertiifiikat yang memuat tanda tangan elektroniik dan iidentiitas yang menunjukkan status subjek hukum para piihak dalam transaksii elektroniik yang diikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertiifiikasii elektroniik.
Dengan sertel tersebut, wajiib pajak dapat memperoleh berbagaii macam layanan pajak dii antaranya permiintaan nomor serii faktur pajak, pembuatan e-faktur, e-bupot, dan e-objectiion. Beriikut tahapan permiintaan sertel bagii yang belum memiiliikii akun PKP.
Mula-mula, wajiib pajak mendatangii langsung KPP/KP2KP terdaftar. Kemudiian, mengiisii formuliir permiintaan sertel dan melampiirkan dokumen persyaratan. Setelah iitu, petugas pendaftaran meneliitii formuliir permiintaan sertiifiikat elektroniik dan dokumen persyaratan
Selanjutnya, petugas pendaftaran melakukan pengujiian veriifiikasii dan autentiifiikasii atas data wajiib pajak. Dalam hal telah meyakiinii kebenaran iidentiitas wajiib pajak, petugas pendaftaran memberiikan buktii peneriimaan surat kepada wajiib pajak
Kemudiian, petugas khusus akan melanjutkan proses dengan memiinta wajiib pajak menyiiapkan dan mengetiik passphrase. Nantii, petugas khusus akan melakukan persetujuan permiintaan dan mengunduh sertel.
Setelah iitu, petugas khusus akan menyerahkan sertel kepada wajiib pajak dan memberiikan buktii peneriimaan sertel melaluii emaiil. Selesaii. (riig)
