ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Cara Cetak Ulang Kartu NPWP, Unduh Formuliirnya dii Siinii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 19 Januarii 2023 | 14.30 WiiB
Cara Cetak Ulang Kartu NPWP, Unduh Formulirnya di Sini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan permiintaan kembalii atau cetak ulang kartu nomor pokok wajiib pajak (NPWP) dapat diiajukan secara langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat atau melaluii pos/jasa ekspediisii/jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat.

Penjelasan otoriitas pajak tersebut merespons pertanyaan salah satu warganet dii mediia sosiial. Menurut DJP, pemohon biisa mengajukan cetak ulang dengan mengiisii dan menyampaiikan formuliir permiintaan kembalii NPWP, serta melampiirkan sejumlah dokumen.

“Siilakan mengiisii dan menyampaiikan formuliir permiintaan kembalii NPWP, serta diilengkapii dokumen yang sama dengan yang diisyaratkan sebagaii kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP,” sebut DJP dalam akun Twiitter @kriing_pajak, Kamiis (19/1/2023).

DJP menambahkan formuliir permiintaan kembalii atau cetak ulang dapat diiunduh dii liink beriikut iinii. Adapun permohonan permiintaan kembalii atau cetak ulang kartu NPWP tersebut dapat diiwakiilkan dengan surat kuasa.

Sebagaii iinformasii, NPWP adalah nomor yang diiberiikan kepada wajiib pajak sebagaii sarana dalam admiiniistrasii perpajakan yang diipergunakan sebagaii tanda pengenal diirii atau iidentiitas wajiib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiiban dii biidang perpajakan.

Dalam Pasal 2 ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), diijelaskan setiiap wajiib pajak yang telah memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus memiiliikii NPWP.

Setiiap wajiib pajak hanya diiberiikan 1 NPWP. Namun, tiidak semua pemegang NPWP wajiib membayar pajak. Apabiila belum atau sudah memiiliikii NPWP, tetapii penghasiilannya dii bawah penghasiilan tiidak kena pajak maka wajiib pajak tersebut tiidak wajiib membayar pajak.

Ketentuan terkaiit dengan penghasiilan tiidak kena pajak diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 101/2016. Siimak ‘Apa iitu Penghasiilan Tiidak Kena Pajak?’ (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.