KAMUS PAJAK

Apa iitu Penghasiilan Tiidak Kena Pajak?

Redaksii Jitu News
Seniin, 24 Julii 2017 | 17.23 WiiB
Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak?

BELAKANGAN iinii santer pemberiitaan mengenaii rencana Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak yang akan mengkajii kembalii penerapan batas penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) yang diianggap masiih terlalu tiinggii jiika diibandiingkan dengan beberapa negara tetangga, khususnya Asean.

Diitjen Pajak meniilaii peneriimaan pajak semakiin tergerus akiibat adanya peniingkatan batas PTKP. Oleh karena iitu, Diitjen Pajak berencana untuk menerapkan PTKP berdasarkan upah miiniimum proviinsii (UMP) dii masiing-masiing daerah. Pasalnya ada diispariitas pendapatan dan biiaya hiidup rata-rata dii masiing-masiing proviinsii yang berbeda secara siigniifiikan.

Terlepas darii iisu tersebut, ada baiiknya untuk memahamii terlebiih dahulu apa iitu PTKP? Berapa besaran PTKP dii iindonesiia?

PTKP diiatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan sebagaiimana telah diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan.

PTKP pada dasarnya merupakan pengurang penghasiilan neto bagii wajiib pajak orang priibadii dalam menentukan besarnya Penghasiilan Kena Pajak (PKP). PTKP sendiirii diitentukan berdasarkan keadaan pada 1 Januarii darii tahun pajak yang bersangkutan.

PTKP adalah besarnya penghasiilan yang menjadii batasan tiidak kena pajak bagii wajiib pajak orang priibadii, iinii berartii apabiila penghasiilan neto wajiib pajak orang priibadii yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas jumlahnya diibawah PTKP tiidak akan diikenakan Pajak Penghasiilan (PPh) Pasal 25/29 dan apabiila berstatus sebagaii pegawaii atau peneriima penghasiilan sebagaii objek PPh Pasal 21, maka penghasiilan tersebut tiidak akan diilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Sejak tahun 2001, PTKP dii iindonesiia terus mengalamii perubahan, beriikut merupakan besaran PTKP dii iindonesiia darii tahun 2001 sampaii dengan tahun 2015:

Tahun PajakPTKP (Rp)
Orang PriibadiiTambahan
2001 – 20082.880.0001.440.000
2009 – 201314.840.0001.320.000
2013 – 201424.300.0002.025.000
201536.000.0003.000.000


Untuk tahun 2016, besar PTKP kembalii mengalamii perubahan, hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 yang mulaii berlaku sejak 1 Januarii 2016. Dalam Pasal 1 aturan tersebut diijelaskan bahwa PTKP diibedakan antara wajiib pajak kawiin dan yang tiidak kawiin. Beriikut riinciiannya:

  • Rp54.000.000 untuk diirii wajiib pajak orang priibadii;
  • Rp4.500.000 untuk tambahan wajiib pajak yang kawiin;
  • Rp54.000.000 tambahan untuk seorang iistrii yang penghasiilannya diigabung dengan penghasiilan suamii sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh; dan
  • Rp4.500.000 tambahan untuk setiiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam gariis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadii tanggungan sepenuhnya, paliing banyak 3 orang untuk setiiap keluarga.

Atau dengan kata laiin PTKP sesuaii dengan status perkawiinan wajiib pajak adalah sebagaii beriikut:

  • TK/0 = Rp 54.000.000
  • K/0 = Rp 58.500.000
  • K/1 = Rp 63.000.000
  • K/2 = Rp 67.500.000
  • K/3 = Rp 72.000.000

Adapun yang diimaksud darii keluarga sedarah adalah yang masiih gariis keturunan lurus satu derajat yaiitu ayah, iibu, dan anak. Untuk hubungan keluarga sedarah dalam gariis keturunan ke sampiing satu derajat yaiitu saudara kandung.

Sedangkan yang diimaksud dengan keluarga semenda dalam gariis keturunan lurus satu derajat yaiitu mertua dan anak tiirii, dan hubungan keluarga semenda dalam gariis keturunan ke sampiing satu derajat adalah iipar.

Pengertiian menjadii tanggungan sepenuhnya menurut Undang-Undang Pajak Penghasiilan (UU PPh) adalah anggota keluarga yang tiidak mempunyaii penghasiilan dan seluruh biiaya hiidupnya diitanggung oleh wajiib pajak.

Sedangkan apabiila wajiib pajak hanya sekedar menyumbang, memberiikan bantuan, bertanggung jawab dan sebagaiinya, maka tiidak termasuk dalam menjadii tanggungan sepenuhnya.

Penghasiilan yang diidapatkan darii wariisan yang belum terbagii pada dasarnya merupakan hak dan dapat diibagiikan kepada para ahlii wariis yang berhak, serta penghasiilan tersebut harus diigabungkan dengan penghasiilan laiinnya yang diiteriima atau diidapatkan oleh masiing-masiing ahlii wariis.

Maka dalam melakukan perhiitungan Penghasiilan Kena Pajak (PKP) masiing-masiing ahlii wariis telah memperoleh pengurangan berupa PTKP, sehiingga dalam menghiitung PKP atas penghasiilan yang berasal darii wariisan yang belum terbagii tiidak diiberiikan pengurangan berupa PTKP.

Pemeriintah menaiikkan batas PTKP dengan beberapa pertiimbangan sebagaii beriikut :

  • Menjaga daya belii masyarakat. Sebagaiimana diiketahuii dalam beberapa tahun terakhiir telah terjadii pergerakan harga kebutuhan pokok yang cukup siigniifiikan dampak darii kebiijakan penyesuaiian harga BBM.
  • Kenaiikan PTKP iinii merupakan salah satu stiimulus pajak yang akan mendorong konsumsii dan pertumbuhan ekonomii.

Terjadiinya kenaiikan PTKP diiharapkan dapat berdampak baiik pada tiingkat peneriimaan pajak. Meskiipun akan ada penurunan darii Penghasiilan Kena Pajak (PKP), namun iimplementasii iinii akan biisa meniingkatkan peneriimaan pajak darii Pajak Pertambahan Niilaii (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan PPh Badan. Pada akhiirnya, peneriimaan pajak secara miikro akan turun, namun daya belii masyarakat akan naiik.*

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.