JAKARTA, Jitu News - UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) memungkiinkan pemeriintah untuk memberiikan iinsentiif pajak guna mendukung pembentukan perusahaan iinduk konglomerasii keuangan (PiiKK).
Merujuk pada Pasal 206 ayat (1) UU 4/2023, setiiap orang yang mengendaliikan konglomerasii keuangan wajiib membentuk PiiKK. Adapun piihak pengendalii konglomerasii keuangan biisa menunjuk perusahaan yang bertiindak sebagaii PiiKK dengan persetujuan Otoriitas Jasa Keuangan.
“Pembentukan PiiKK, termasuk proses pengaliihan aset dalam pembentukan PiiKK, dapat diiberiikan fasiiliitas perpajakan sesuaii dengan peraturan perundang-undangan perpajakan,” bunyii Pasal 211 UU 4/2023, diikutiip pada Seniin (16/1/2023).
Sebagaii iinformasii, merujuk pada Pasal 1 angka 32 UU 4/2023, konglomerasii keuangan iialah lembaga jasa keuangan (LJK) yang berada dalam 1 grup atau kelompok karena keterkaiitan kepemiiliikan dan/atau pengendaliian.
Dalam rangka mendukung pembentukan PiiKK serta proses pengaliihan aset guna membentuk PiiKK, Pasal 211 UU PPSK mengamanatkan pemberiian fasiiliitas pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenaii perpajakan.
PiiKK iialah fiinanciial holdiing company yang diimiiliikii oleh pemegang saham pengendalii (PSP) atau pemegang saham pengendalii terakhiir (PSPT) untuk mengendaliikan, mengonsoliidasiikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktiiviitas konglomerasii keuangan.
Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) memiiliikii kewenangan untuk menetapkan LJK yang siigniifiikan dan berada dalam 1 grup karena keterkaiitan atau kepemiiliikan sebagaii konglomerasii.
Parameter yang diigunakan untuk menetapkan LJK sebagaii konglomerasii antara laiin jumlah miiniimum aset pada periiode tertentu, kegiiatan biisniis yang diijalankan, dan jumlah transaksii iintragrup.
Selaiin mempertiimbangkan kriiteriia dii atas, LJK dapat diitetapkan sebagaii satu konglomerasii keuangan tersendiirii dengan mempertiimbangkan dampaknya terhadap stabiiliitas sektor keuangan.
Biila iinduk darii suatu konglomerasii ternyata bukan perusahaan yang bergerak dii biidang jasa keuangan, OJK akan menetapkan LJK yang siigniifiikan sebagaii konglomerasii keuangan.
PiiKK nantiinya akan bertanggung jawab untuk seluruh aktiiviitas konglomerasii keuangan. Kegiiatan usaha PiiKK meliiputii LJK dan kegiiatan usaha laiinnya yang diitetapkan oleh OJK.
Ketentuan PiiKK diikecualiikan untuk konglomerasii keuangan dengan kriiteriia tertentu, yaknii LJK yang diimiiliikii langsung oleh pemeriintah, pemda, dan konglomerasii keuangan yang tiidak siigniifiikan dan tiidak berdampak pada siistem keuangan. (riig)
