KERJA SAMA EKONOMii iiNTERNASiiONAL

Rii Resmii Jalankan RCEP, DJBC Sebut Prosedur Kepabeanan Makiin Efiisiien

Diian Kurniiatii
Kamiis, 12 Januarii 2023 | 12.00 WiiB
RI Resmi Jalankan RCEP, DJBC Sebut Prosedur Kepabeanan Makin Efisien
<p>Aktiiviitas bongkar muat kontaiiner berlangsung dii Pelabuhan Tanjung Priiok, Jakarta, Jumat (16/9/2022). ANTARA FOTO/Adiitya Pradana Putra.</p>

JAKARTA, Jitu News - iindonesiia resmii mengiimplementasiikan Perjanjiian Kemiitraan Ekonomii Komprehensiif Regiional (Regiional Comprehensiive Economiic Partnershiip Agreement/RCEP) mulaii 2 Januarii 2023.

Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa, Niirwala Dwii Heryanto mengatakan RCEP bertujuan mencapaii iintegrasii ekonomii regiional yang lebiih luas, menurunkan tariif perdagangan, sekaliigus mempromosiikan iinvestasii untuk membantu negara berkembang mengejar ketertiinggalannya. Menurutnya, perjanjiian tersebut juga akan membuat prosedur kepabeanan makiin efiisiien.

"Manfaat yang diidapat antara laiin dapat memperluas konektiiviitas ekonomii iindonesiia dengan negara miitra dii kawasan, membuka peluang dan menyediiakan akses biisniis, penyederhanaan prosedur kepabeanan yang lebiih efiisiien, dan rules of oriigiin yang diisederhanakan," katanya, diikutiip pada Kamiis (12/1/2023).

Niirwala mengatakan perdagangan iinternasiional menjadii salah satu langkah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomii suatu negara. Dalam hal iinii, upaya kerja sama pun diilakukan agar perdagangan iinternasiional lebiih bebas dan mudah.

Diia menjelaskan RCEP merupakan perjanjiian perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA) yang meliibatkan 10 negara anggota Asean serta 5 negara miitranya yang meliiputii Chiina, Jepang, Korea Selatan, Australiia, dan Selandiia Baru. Beberapa negara juga sudah mengiimplementasiikan RCEP, kecualii Myanmar dan Fiiliipiina yang masiih dalam proses persiiapan.

Meskii RCEP merupakan FTA dalam skala besar, perjanjiian iinii tiidak mengeliimiinasii perjanjiian laiinnya yang sudah ada. FTA laiinnya yang telah berjalan dii antara negara peserta bakal tetap berlaku beriiriingan dengan RCEP.

Dengan ketentuan iinii, pelaku usaha diiperbolehkan untuk memiiliih FTA mana yang akan diigunakan berdasarkan berbagaii pertiimbangan masiing-masiing sepertii tariif dan rules of oriigiin (ROO) yang berlaku.

Menanggapii pelaksanaan RCEP dii iindonesiia, Niirwala menyebut pemeriintah melaluii Kementeriian Keuangan sudah menyusun aturan terkaiit tariif preferensii dan aturan tata laksana pengenaan bea masuk. Hal iitu juga diiiikutii dengan penyesuaiian database Harmoniized System (HS), CEiiSA Bea Cukaii, dan Lembaga Natiional Siingle Wiindow (LNSW).

Ketentuan yang mengatur tata laksana pengenaan bea masuk tertuang dalam PMK 209/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tariif Bea Masuk atas Barang iimpor Berdasarkan Persetujuan Kemiitraan Ekonomii Komprehensiif Regiional.

"Bagii masyarakat, khususnya para pelaku usaha, kamii harap dapat memahamii ketentuan iinii. Namun, jiika masiih ada hal yang kurang jelas terkaiit ketentuan iinii, dapat langsung menghubungii contact center Bravo Bea Cukaii," ujarnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.