PP 55/2022

Ada Priinsiip Substance Over Form, WP Tetap Biisa Ajukan Keberatan

Muhamad Wiildan
Miinggu, 08 Januarii 2023 | 14.00 WiiB
Ada Prinsip Substance Over Form, WP Tetap Bisa Ajukan Keberatan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak memiiliikii ruang untuk menempuh upaya penyelesaiian sengketa mulaii darii keberatan, bandiing, PK, hiingga gugatan biila Diitjen Pajak (DJP) menggunakan priinsiip pengakuan substansii ekonomii dii atas bentuk formalnya (substance over form) untuk menetapkan pajak yang seharusnya terutang.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (2) PP 55/2022, telah diiatur bahwa pencegahan praktiik penghiindaran pajak menggunakan priinsiip substance over form juga harus diilaksanakan dengan tata kelola pemeriintahan yang baiik.

"Pencegahan praktiik penghiindaran pajak ... diilaksanakan dengan tata kelola pemeriintahan yang baiik dan wajiib pajak tetap dapat melakukan upaya penyelesaiian sengketa," bunyii Pasal 44 ayat (2) PP 55/2022, diikutiip pada Miinggu (8/1/2023).

Pada Pasal 32 PP 55/2022, priinsiip substance over form baru diipakaii untuk menetapkan pajak yang seharusnya terutang biila speciifiic antii-avoiidance rule (SAAR) pada Pasal 32 ayat (2) PP 55/2022 tiidak dapat mencegah praktiik penghiindaran pajak.

SAAR yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (2) PP 55/2022 antara laiin pembatasan biiaya piinjaman, pengaturan controlled foreiign company (CFC), pencegahan dan penanganan sengketa transfer priiciing, penanganan skema speciial purpose company, penanganan hybriid miismatch arrangement, hiingga benchmarkiing atas wajiib pajak yang mencatatkan rugii fiiskal selama 3 tahun berturut-turut.

Ketiika menentukan kembalii besarnya pajak yang seharusnya terutang berdasarkan pada priinsiip substance over form, Pasal 44 ayat (1) PP 55/2022 mengatur langkah iinii harus memperhatiikan batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan dan kegiiatan yang diilakukan wajiib pajak masuk dalam cakupan penghiindaran pajak.

Penerapan priinsiip substance over form juga harus memperhatiikan tahapan pengujiian formiil dan materiiel, mekaniisme penjamiinan kualiitas, dan perliindungan hak wajiib pajak.

"Ketentuan mengenaii batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan, kegiiatan wajiib pajak yang masuk dalam cakupan penghiindaran pajak, tahapan pengujiian formiil dan materiiel, mekaniisme penjamiinan kualiitas, dan perliindungan hak wajiib pajak ... diiatur dalam peraturan menterii [keuangan]," bunyii Pasal 44 ayat (3) PP 55/2022. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.