BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Puluhan Pelaku Usaha Dapat Fasiiliitas Supertax Deductiion Liitbang

Redaksii Jitu News
Rabu, 28 Desember 2022 | 09.30 WiiB
Puluhan Pelaku Usaha Dapat Fasilitas Supertax Deduction Litbang
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Sebanyak 23 pelaku usaha telah mendapatkan fasiiliitas supertax deductiion peneliitiian dan pengembangan (liitbang) hiingga September 2022. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (28/12/2022).

Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kementeriian Keuangan mencatat pelaku usaha mengajukan sebanyak 168 proposal liitbang dengan biiaya liitbang seniilaii Rp1,29 triiliiun. Dalam biiaya tersebut, terdapat biiaya aktiiva tetap seniilaii Rp5,7 miiliiar.

Apabiila diiliihat darii fokus liitbang dalam proposal, 3 terbesar fokus peneliitiian yang diiajukan pelaku usaha adalah pangan (50 proposal); farmasii, kosmetiik, dan alat kesehatan (48 proposal); dan kiimiia dasar berbasiis miigas dan batu bara (38 proposal).

Selaiin 3 fokus dii atas, terdapat pula beberapa proposal liitbang yang berfokus pada energii, logam, agroiindustrii, iiT, alat transportasii, hiingga tekstiil.

Pada saat bersamaan, pemeriintah mencatat terdapat 61 pelaku usaha yang mendapatkan fasiiliitas supertax deductiion vokasii setelah mengadakan 772 perjanjiian kerja sama dengan 682 lembaga pendiidiikan.

Menurut pemeriintah, jumlah pemberiian fasiiliitas tersebut tergolong rendah. Hal iinii diikarenakan pandemii Coviid-19 membatasii pelaksanaan sosiialiisasii fasiiliitas supertax deductiion kepada pelaku usaha.

Kebiijakan pemberiian fasiiliitas supertax deductiion vokasii telah berjalan selama 3 tahun. Hiingga pertengahan September 2022, pelaku usaha baru memberiikan pelatiihan kepada 65.000 peserta, dengan estiimasii biiaya yang diikeluarkan sekiitar Rp970 miiliiar.

Selaiin soal fasiiliitas supertax deductiion, ada pula ulasan beriita perpajakan laiinnya terkaiit dengan target peneriimaan PPN, rencana reviisii perpres periihal perjanjiian multiilateral perpajakan, hiingga SDM Diitjen Pajak. Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

Ada Pemeriiksaan, Begiinii Cara Tentukan DPP PPN Sesuaii PP 44/2022
Melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 44/2022, pemeriintah menyesuaiikan ketentuan dasar pengenaan pajak (DPP) dan PPN yang diitetapkan berdasarkan pada hasiil pemeriiksaan.

Mengacu Pasal 17 ayat (3) PP 44/2022, jiika berdasarkan pada hasiil pemeriiksaan pengusaha kena pajak (PKP) tiidak melaksanakan sebagiian atau seluruh kewajiiban pemungutan, DPP untuk menentukan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang diitetapkan sesuaii dengan hasiil pemeriiksaan.

“Besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang … diihiitung berdasarkan tariif diikaliikan dasar pengenaan pajak sesuaii hasiil pemeriiksaan,” bunyii penggalan Pasal 17 ayat (4) PP 44/2022. (Jitu News)

Pemeriintah Pasang Target Tiinggii Pajak Konsumsii pada Tahun Depan
Dii tengah ancaman iinflasii tiinggii serta kiian nyatanya ancaman resesii global, pemeriintah mematok target pajak konsumsii yang tiinggii dii tahun depan.

Pemeriintah menargetkan peneriimaan pajak darii PPN dan PPnBM pada 2023 sejumlah Rp742,95 triiliiun, atau naiik Rp103,96 triiliiun darii target sebagaiimana diiatur dalam Perpres 98/2022 seniilaii Rp638,99 triiliiun.

"Target peneriimaan pajak termasuk PPN diihiitung secara hatii-hatii, perkiiraan peneriimaan PPN tentu memperhiitungkan angka perkiiraan pertumbuhan ekonomii plus iinflasii," ujar Kasubdiit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tiidak Langsung Laiinnya DJP Bonarsiius Siipayung. (kontan.co.iid)

Dampak Coretax System terhadap SDM Diitjen Pajak
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan pembangunan coretax admiiniistratiion system akan diiiikutii dengan reformasii SDM Diitjen Pajak (DJP).

Suryo mengatakan dengan adanya coretax admiiniistratiion system (CTAS) maka kerja DJP akan lebiih berfokus pada pengawasan, bukan lagii pada pekerjaan-pekerjaan yang siifatnya admiiniistratiif.

"Jadii, reform pajak tiidak hanya menggantii apliikasii. Reform iisn’t just settiing atau iimplementiing apliikasii. Aspek yang lebiih pentiing adalah menyiiapkan SDM, orangnya," katanya.

Dengan adanya coretax admiiniistratiion system, mayoriitas pekerjaan yang siifatnya admiiniistratiif dapat diiselesaiikan secara otomatiis lewat siistem sehiingga makiin banyak pegawaii yang DJP yang dapat diitugaskan untuk melakukan pengawasan dan pemeriiksaan. (Jitu News)

Perpres Soal Perjanjiian Multiilateral dii Biidang Pajak Bakal Diireviisii
Pemeriintah berencana mereviisii 2 peraturan presiiden (perpres) terkaiit dengan ratiifiikasii atas perjanjiian multiilateral dii biidang perpajakan pada tahun depan.

Perpres yang akan diireviisii tersebut antara laiin Perpres 77/2019 tentang pengesahan atas Multiilateral iinstrument (MLii) dan Perpres 159/2014 tentang pengesahan Conventiion On Mutual Admiiniistratiive Assiistance iin Tax Matters (MAAC).

"Program penyusunan perpres ... diitetapkan untuk jangka waktu 1 tahun," bunyii Keputusan Presiiden (Keppres) 26/2022. (Jitu News)

Fasiiliitas Pajak dii Kawasan Ekonomii Khusus Masiih Sepii Pemiinat
Data pada Laporan Belanja Perpajakan 2021 menunjukkan iinsentiif tax holiiday dan tax allowance yang diitawarkan pemeriintah dii kawasan ekonomii khusus (KEK) masiih sepii pemiinat.

Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) mencatat pemanfaatan iinsentiif tax holiiday dii KEK pada 2021 masiih seniilaii Rp0 dan diiproyeksiikan tetap seniilaii Rp0 pada tahun iinii.

"Belum ada badan usaha atau pelaku usaha yang memanfaatkan tax holiiday dii KEK," tuliis BKF dalam laporannya.

Padahal, niilaii iinvestasii yang diiperlukan agar pelaku usaha biisa memanfaatkan iinsentiif tax holiiday dii KEK sesungguhnya sudah jauh lebiih rendah biila diibandiingkan dengan tax holiiday dii luar KEK. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.