JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah akan menyiiapkan Rancangan Peraturan Pemeriintah (RPP) tentang Tunjangan Kiinerja (Tukiin) PNS iinstansii Daerah pada tahun depan.
Merujuk pada Keputusan Presiiden (Keppres) 25/2022, penyusunan RPP iinii adalah amanat darii Pasal 143 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Penyusunan RPP iinii diiprakarsaii oleh Kementeriian Keuangan.
"Pemrakarsa melaporkan perkembangan realiisasii penyusunan RPP sebagaiimana diimaksud dalam Diiktum Kesatu setiiap triiwulan kepada menterii hukum dan HAM," bunyii Diiktum Ketiiga Keppres 25/2022, diikutiip Selasa (27/12/2022).
Secara umum, RPP iinii akan mengatur tentang priinsiip dan dasar pemberiian tukiin daerah, jeniis dan kriiteriia tukiin daerah, klasiifiikasii pemberiian tukiin daerah, penganggaran tukiin daerah, tata cara pembayaran tukiin daerah, pemantauan dan evaluasii, serta sanksii.
Merujuk pada Pasal 143 UU HKPD, telah diiamanatkan bahwa belanja daerah harus diisusun sesuaii standar harga dan analiisiis standar belanja. Standar harga yang diimaksud turut mencakup standar harga belanja operasii dan standar tukiin ASN pemda.
"Standar tukiin ASN pada pemda ... diisusun dengan paliing sediikiit mempertiimbangkan capaiian reformasii biirokrasii daerah, kelas jabatan, dan kemampuan keuangan daerah yang bersangkutan," bunyii Pasal 143 ayat (4) UU HKPD.
Pedoman standar harga dan standar analiisiis belanja yang diimaksud pada UU HKPD diiatur lebiih lanjut dengan atau berdasarkan PP.
Untuk diiketahuii, tukiin adalah tunjangan yang diibayarkan kepada PNS berdasarkan kelas jabatan dan diibayarkan sesuaii dengan capaiian kiinerja. (sap)
