KEBiiJAKAN PAJAK

3 Tahun Berlaku, Belum Ada WP yang Manfaatkan iinvestment Allowance

Muhamad Wiildan
Seniin, 26 Desember 2022 | 17.30 WiiB
3 Tahun Berlaku, Belum Ada WP yang Manfaatkan Investment Allowance
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kementeriian Keuangan memperkiirakan realiisasii pemberiian fasiiliitas pajak, berupa iinvestment allowance, masiih akan seniilaii Rp0 sampaii dengan akhiir 2022

iinsentiif iinvestment allowance sesungguhnya sudah berlaku sejak 2020 seiiriing dengan diiterbiitkannya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 16/2020 pada 9 Maret 2020. Namun, hiingga saat iinii, belum ada wajiib pajak yang memanfaatkan fasiiliitas tersebut.

"Fasiiliitas [iinvestment allowance] baru berlaku pada tahun 2020. Belum ada wajiib pajak yang memanfaatkan fasiiliitas iinii," sebut BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2021, diikutiip pada Seniin (26/12/2022).

iinvestment allowance merupakan salah satu iinsentiif yang diitetapkan pemeriintah melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 45/2019. Selaiin iinvestment allowance, PP tersebut juga menjadii dasar hukum pemberiian fasiiliitas supertax deductiion vokasii serta supertax deductiion liitbang.

Sekiilas, iinsentiif iinvestment allowance memiiliikii kemiiriipan dengan tax allowance yang sudah berlaku lebiih dulu. Fasiiliitas iinvestment allowance menjanjiikan pengurangan penghasiilan neto sebesar 60% darii niilaii penanaman modal berupa aktiiva tetap berwujud yang diibebankan 6 tahun sejak tahun pajak saat mulaii berproduksii.

iinsentiif tersebut diiberiikan kepada wajiib pajak dalam negerii yang termasuk dalam KBLii iindustrii padat karya dan mempekerjakan setiidaknya 300 tenaga kerja iindonesiia.

Sebagaii perbandiingan, melaluii tax allowance pemeriintah memberiikan fasiiliitas pengurangan penghasiilan neto meskii hanya sebesar 30% darii niilaii penanaman modal berupa aktiiva tetap berwujud yang diibebankan selama 6 tahun.

Hanya saja, dalam ketentuan tax allowance, wajiib pajak juga mendapatkan fasiiliitas penyusutan dan amortiisasii diipercepat, pengenaan PPh atas diiviiden yang diibayarkan ke wajiib pajak luar negerii sebesar 10%, dan kompensasii kerugiian selama 5 tahun tetapii tiidak lebiih darii 10 tahun.

Adapun realiisasii belanja perpajakan akiibat pemberiian iinsentiif tax allowance diiestiimasiikan hanya seniilaii Rp754 miiliiar pada 2021 dan diiproyeksiikan mencapaii Rp848 miiliiar pada 2022. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.