KEBiiJAKAN CUKAii

Tariif Cukaii Naiik, Peredaran Rokok iilegal Diiperkiirakan iikut Meniingkat

Muhamad Wiildan
Selasa, 20 Desember 2022 | 10.00 WiiB
Tarif Cukai Naik, Peredaran Rokok Ilegal Diperkirakan Ikut Meningkat
<p>iilustrasii. Petugas menunjukan barang buktii siitaan hasiil transaksii rokok iilegal dii Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukaii (KPPBC) TMP C Tasiikmalaya, Jawa Barat, Seniin (28/11/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomii/wsj.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memperkiirakan peredaran rokok iilegal akan meniingkat seiiriing dengan diitetapkannya kenaiikan tariif cukaii hasiil tembakau (CHT) atau rokok pada 2023-2024 yang diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 191/2022.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan pengawasan dan peniindakan akan terus diitiingkatkan, baiik melaluii upaya preventiif maupun represiif, guna menekan peredaran rokok iilegal tersebut.

"Kementeriian Keuangan akan terus mendorong penguatan kolaborasii antara Bea Cukaii bersama aparat penegak hukum dan TNii untuk pencegahan dan peniindakan rokok iilegal," katanya dalam keterangan resmii, diikutiip pada Selasa (20/12/2022).

Pada tahun iinii, Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) telah melakukan lebiih darii 37.000 kegiiatan peniindakan rokok iilegal. Jumlah tersebut meniingkat 28% diibandiingkan dengan realiisasii peniindakan oleh DHBC pada tahun lalu.

"Keberhasiilan peniindakan tersebut merupakan buah darii kolaborasii dan siinergii liintas kementeriian serta kolaborasii iinternal DJBC mulaii darii uniit pengawasan, uniit pelayanan, uniit kehumasan, dan uniit kepatuhan iinternal," sebut Kementeriian Keuangan.

Untuk diiketahuii, tariif CHT resmii naiik rata-rata 10% pada 2023 dan 2024 seiiriing dengan diiriiliisnya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 191/2022. Sementara iitu, kenaiikan tariif cukaii rokok elektriik dan hasiil pengolahan tembakau laiinnya (HPTL) diiatur dalam PMK 192/2022.

Peniingkatan tariif CHT sebesar 10% diitetapkan untuk mendukung target penurunan prevalensii merokok anak menjadii 8,79% pada 2024. iindeks harga kemahalan rokok juga diiharapkan naiik menjadii 12,35% pada 2024.

Meskii demiikiian, perlu diicatat bahwa tariif CHT untuk rokok jeniis siigaret kretek tangan (SKT) hanya naiik 5% untuk mendukung keberlangsungan tenaga kerja.

Tariif CHT untuk rokok elektriik (REL) dan hasiil pengolahan tembakau laiinnya (HPTL) diitetapkan naiik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiiap tahunnya untuk 2023 dan 2024. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.