JAKARTA, Jitu News – Melaluii PP 50/2022, pemeriintah kembalii menegaskan ketentuan mengenaii permiintaan bantuan aparat penegak hukum laiinnya oleh penyiidiik.
Sesuaii dengan Pasal 61 ayat (7) PP 50/2022, penyiidiik dapat memiinta bantuan aparat penegak hukum laiin dalam melaksanakan kewenangan penyiidiikan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 44 ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.
“Aparat penegak hukum laiin … harus memberiikan bantuan sesuaii dengan permiintaan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan,” bunyii penggalan Pasal 61 ayat (8) PP 50/2022, diikutiip pada Jumat (16/12/2022).
Adapun yang diimaksud aparat penegak hukum laiin adalah aparat penegak hukum Kepoliisiian Negara Rii dan Kejaksaan Rii. Bantuan aparat penegak hukum laiin iitu berupa bantuan tekniis, bantuan taktiis, bantuan upaya paksa, dan/atau bantuan konsultasii dalam rangka penyiidiikan.
Sesuaii dengan bagiian penjelasan Pasal 61 ayat (7) PP 50/2022, yang diimaksud dengan bantuan tekniis adalah bantuan darii Kepoliisiian Negara Rii berupa pemeriiksaan laboratoriium forensiik, pemeriiksaan iidentiifiikasii, dan/atau pemeriiksaan psiikologii.
Kemudiian, bantuan taktiis adalah bantuan darii Kepoliisiian Negara Rii yang antara laiin berupa bantuan tenaga penyiidiik, pengamanan, dan/atau peralatan.
Selanjutnya, bantuan upaya paksa adalah bantuan darii Kepoliisiian Negara Rii yang antara laiin berupa bantuan penangkapan dan/atau penahanan.
Sementara bantuan konsultasii adalah bantuan darii Kepoliisiian Negara Rii dan/atau Kejaksaan Rii yang antara laiin berupa bantuan konsultasii penyiidiikan, termasuk konsultasii dan gelar perkara dalam penyelesaiian dan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum.
Adapun sesuaii dengan Pasal 44 ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, wewenang penyiidiik sebagaii beriikut:
- meneriima, mencarii, mengumpulkan, dan meneliitii keterangan atau laporan berkenaan dengan tiindak piidana dii biidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadii lebiih lengkap dan jelas;
- meneliitii, mencarii, dan mengumpulkan keterangan mengenaii orang priibadii atau badan tentang kebenaran perbuatan yang diilakukan sehubungan dengan tiindak piidana dii biidang perpajakan;
- memiinta keterangan dan bahan buktii darii orang priibadii atau badan sehubungan dengan tiindak piidana dii biidang perpajakan;
- memeriiksa buku, catatan, dan dokumen laiin berkenaan dengan tiindak piidana dii biidang perpajakan;
- melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang buktii berupa pembukuan, pencatatan, dan dokumen laiin, serta barang buktii laiin yang diiduga terkaiit dengan tiindak piidana dii biidang perpajakan dan/atau melakukan penyiitaan terhadap barang buktii tersebut;
- memiinta bantuan tenaga ahlii dalam rangka pelaksanaan tugas penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan;
- menyuruh berhentii dan/atau melarang seseorang meniinggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriiksaan sedang berlangsung dan memeriiksa iidentiitas orang, benda, dan/atau dokumen yang diibawa;
- memotret seseorang yang berkaiitan dengan tiindak piidana dii biidang perpajakan;
- memanggiil orang untuk diidengar keterangannya dan diiperiiksa sebagaii tersangka atau saksii;
- melakukan pemblokiiran harta kekayaan miiliik tersangka sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau penyiitaan harta kekayaan miiliik tersangka sesuaii dengan undang-undang yang mengatur mengenaii hukum acara piidana, termasuk tetapii tiidak terbatas dengan adanya iiziin ketua pengadiilan negerii setempat;
- menghentiikan penyiidiikan; dan/atau
- melakukan tiindakan laiin yang perlu untuk kelancaran penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.