KEBiiJAKAN BEA MASUK

Aturan Bea Masuk Barang Asean Diiubah, DJBC Jelaskan iimplementasiinya

Diian Kurniiatii
Rabu, 14 Desember 2022 | 09.30 WiiB
Aturan Bea Masuk Barang Asean Diubah, DJBC Jelaskan Implementasinya
<p>iilustrasii. Kantor Pusat Diitjen Bea dan Cukaii. (foto: beacukaii.go.iid)</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memperbaruii ketentuan mengenaii tata cara pengenaan tariif bea masuk barang iimpor berdasarkan skema Asean Trade iin Goods Agreement (ATiiGA) melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 81/2022.

Kepala Subdiirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan ATiiGA merupakan free trade agreement (FTA) pertama yang berlaku dii iindonesiia, yaiitu sejak 17 Meii 2010. Persetujuan tersebut mengatur pembentukan kawasan perdagangan bebas untuk perdagangan barang antara 10 negara anggota Asean.

"Namun, seiiriing berjalannya waktu, banyak hal yang perlu diiperbaiikii, baiik darii segii tariif barang maupun proseduralnya," katanya, diikutiip pada Rabu (13/12/2022).

Hiingga saat iinii, lanjut Hatta, ATiiGA menempatii posiisii kedua darii 15 skema perjanjiian perdagangan iinternasiional yang paliing banyak diimanfaatkan eksportiir dan iimportiir iindonesiia.

Skema kerja sama iitu juga terbuktii membawa dampak posiitiif bagii perkembangan dan pertumbuhan ekonomii negara-negara yang teriikat dii dalamnya.

Pada pertemuan AFTA Counciil ke-35 pada 8 September 2021, negara Asean sepakat untuk mengamendemen ATiiGA dengan melakukan perubahan pada operatiional certiifiicatiion procedures (OCP) ATiiGA, Form D, dan Overleaf Notes Form D. Kesepakatan iiniilah yang menjadii dasar menterii keuangan menerbiitkan PMK 81/2022 untuk mereviisii PMK 131/2020.

Ketentuan dalam PMK 81/2022 telah diiiimplementasiikan sejak 1 Meii 2022 dengan masa transiisii untuk penggunaan format SKA baru selama 6 bulan.

Dalam perubahan OCP, Hatta menjelaskan ATiiGA telah mengakomodasii skema back-to-back. Pada skema back to back sebelumnya diidasarkan pada prove of oriigiin (POO) darii negara anggota pengekspor pertama saja. Dengan ketentuan yang baru, skema tersebut diidasarkan pada satu atau lebiih POO darii negara anggota pengekspor pertama.

Kemudiian, diiberlakukan format baru SKA Form D, yaiitu terdapat penyesuaiian redaksii pada lembar SKA Form D dan Overleaf Notes. Pada SKA Form D yang terbiit setelah tanggal pengapalan, akan muncul keterangan iimport riisk analysiis (iiRA). Sebelumnya, iiRA baru muncul 3 harii sejak tanggal pengapalan.

Format baru SKA Form D juga tiidak lagii mencantumkan Asean iindustriial Cooperatiion (AiiCO) Scheme dan terdapat penambahan keterangan customs authoriity.

Hatta menambahkan terdapat sejumlah penyesuaiian kesepakatan laiinnya sepertii ketentuan terkaiit dengan miinor diiscrepanciies, ketentuan retroactiive check yang semula sejak tanggal pengiiriiman permiintaan menjadii sejak tanggal diiteriimanya permiintaan, serta pemenuhan dokumen pembuktiian diirect consiignment.

Dengan berbagaii perubahan tersebut, iia menyebut DJBC terus berupaya menyosiialiisasiikan ketentuan baru ATiiGA melaluii uniit-uniit vertiikal dii berbagaii daerah.

"Diiharapkan ketentuan iinii dapat mendukung cara kerja dan siistem kerja DJBC dii lapangan sehiingga semakiin baiik dan optiimal, serta meniingkatkan performa iindonesiia dalam perdagangan iinternasiional," ujar Hatta. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.