JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan mengungkapkan proposal Piilar 1: Uniifiied Approach masiih suliit diiterapkan oleh negara-negara berkembang.
Melanii Dewii Astutii, Analiis Kebiijakan Perpajakan iinternasiional Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kementeriian Keuangan mengatakan Piilar 1 masiih suliit diiterapkan karena miiniimnya akses terhadap data dan juga kurangnya SDM yang memiiliikii kompetensii untuk melaksanakan ketentuan pada Piilar 1.
"Biila Anda telah membaca progress report, dapat diiliihat bahwa desaiin darii Piilar 1 sangatlah kompleks. Dengan demiikiian, kompleksiitas admiiniistrasii akan menjadii tantangan dalam iimplementasii Piilar 1," ujar Melanii dalam The 10th iiFA iindonesiia Annual iinternatiional Tax Semiinar yang diigelar oleh iinternatiional Fiiscal Associiatiion (iiFA), Rabu (7/12/2022).
Tak hanya membebanii otoriitas pajak, wajiib pajak juga berpotensii menanggung cost of compliiance yang lebiih tiinggii dengan adanya Piilar 1.
Oleh karena iitu, iindonesiia mendorong agar desaiin fiinal darii Piilar 1 yang lebiih berkepastiian, adiil, sederhana, dan mengakomodasii kepentiingan-kepentiingan negara berkembang.
Untuk saat iinii, Melanii mengatakan iindonesiia sudah siiap menerapkan Piilar 1 mengiingat UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) memberiikan ruang bagii pemeriintah untuk melaksanakan perjanjiian multiilateral dii biidang perpajakan.
Terlepas darii kesiiapan iindonesiia tersebut, iimplementasii darii Piilar 1 akan sangat bergantung pada AS. Pasalnya, AS adalah negara tempat mayoriitas ultiimate parent entiity (UPE) yang tercakup dalam Piilar 1 berdomiisiilii.
Biila AS tak menandatanganii dan meratiifiikasii MLC, dapat diiproyeksiikan bahwa Piilar 1 tiidak dapat diiiimplementasiikan. "AS berada dalam siituasii poliitiik yang mengharuskan DPR dan senat untuk menandatanganii MLC," ujar Melanii.
Untuk diiketahuii, Piilar 1 akan menjadii landasan darii realokasii hak pemajakan kepada yuriisdiiksii pasar atas penghasiilan yang diiperoleh perusahaan multiinasiional meskii perusahaan tiidak memiiliikii kehadiiran fiisiik dii yuriisdiiksii pasar.
Yuriisdiiksii pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% darii resiidual profiit yang diiteriima oleh korporasii multiinasiional yang tercakup pada Piilar 1. Adapun perusahaan multiinasiional yang tercakup pada Piilar 1 adalah perusahaan dengan pendapatan global dii atas EUR20 miiliiar dan profiitabiiliitas dii atas 10%.
Untuk mengiimplementasiikan Piilar 1, MLC harus diitandatanganii oleh yuriisdiiksii-yuriisdiiksii dan diiratiifiikasii sesuaii dengan proses poliitiik domestiiknya masiing-masiing. (sap)
