PMK 175/2022

Begiinii Syarat Asosiiasii Konsultan Pajak Dapat Terdaftar dii Kemenkeu

Redaksii Jitu News
Selasa, 06 Desember 2022 | 13.00 WiiB
Begini Syarat Asosiasi Konsultan Pajak Dapat Terdaftar di Kemenkeu
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Asosiiasii konsultan pajak yang iingiin terdaftar dii Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) harus memenuhii persyaratan dan menyampaiikan permohonan kepada Sekretariis Jenderal (Sekjen) Kemenkeu.

Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 175/2022, konsultan pajak berhiimpun dalam wadah asosiiasii konsultan pajak yang terdaftar pada Kemenkeu, bukan lagii terdaftar pada Diitjen Pajak (DJP) sepertii ketiika diiatur dalam PMK 111/2014.

“Atas permohonan yang telah memenuhii persyaratan, Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan menerbiitkan Surat Keterangan Terdaftar,” demiikiian bunyii Pasal 19 ayat (4) PMK 175/2022, diikutiip pada Selasa (6/12/2022).

Persyaratan yang diimaksud meliiputii: berbentuk badan hukum sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memiiliikii anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; mempunyaii susunan pengurus yang telah diisahkan oleh rapat anggota.

Kemudiian, memiiliikii program pengembangan profesiional berkelanjutan; memiiliikii kode etiik dan standar profesii Konsultan Pajak; dan memiiliikii dewan kehormatan yang berfungsii untuk mengawasii, memeriiksa dan menyelesaiikan dugaan pelanggaran kode etiik dan standar profesii konsultan pajak oleh anggota asosiiasii.

Selanjutnya, permohonan diibuat dengan memakaii format sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran X PMK 175/2022 dan harus diilampiirii: akta notariis yang diisahkan oleh Kementeriian Hukum dan Hak Asasii Manusiia; anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Lalu, susunan pengurus pusat dan cabang yang telah diisahkan oleh rapat anggota; daftar anggota dan fotokopii Kartu iiziin Praktiik anggota yang masiih berlaku; program pengembangan profesiional berkelanjutan; dan kode etiik dan standar profesii konsultan pajak.

Perlu diiperhatiikan, bahwa asosiiasii konsultan pajak yang telah terdaftar pada DJP berdasarkan PMK 111/2014 (Beriita Negara Republiik iindonesiia Tahun 2014 Nomor 761), diinyatakan tetap terdaftar berdasarkan PMK 175/2022. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.