PENERiiMAAN PAJAK

Model Pemungutan PPN Berubah, Setoran Pajak Sektor Konstruksii Melandaii

Muhamad Wiildan
Selasa, 29 November 2022 | 11.30 WiiB
Model Pemungutan PPN Berubah, Setoran Pajak Sektor Konstruksi Melandai
<p>Pekerja menyelesaiikan pembangunan gedung bertiingkat dii Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adiimaja/nz</p>

JAKARTA, Jitu News - Setoran pajak darii sektor konstruksii dan real estat tercatat terus mengalamii pelemahan. Hiingga Oktober 2022, setoran pajak darii sektor tersebut tercatat hanya tumbuh 3%. Secara bulanan, kiinerja pajak sektor konstruksii dan real estat bahkan anjlok 30,3%.

Menurut Kementeriian Keuangan, merosotnya setoran pajak darii sektor konstruksii dan real estat lebiih diisebabkan oleh perubahan model pemungutan PPN seiiriing dengan berlakunya PMK 58/2022 dan PMK 59/2022.

"Peneriimaan bulanan pada sektor tersebut mengalamii tekanan yang cukup dalam akiibat perubahan model pemungutan PPN pascaberlakunya PMK 58/2022 dan PMK 59/2022," tuliis Kementeriian Keuangan pada laporan APBN KiiTa ediisii November 2022, diikutiip Selasa (29/11/2022).

Dengan kedua regulasii tersebut, pembayaran pajak yang sebelumnya diibukukan sebagaii peneriimaan darii sektor konstruksii bergeser menjadii peneriimaan darii wajiib pajak iinstansii pemeriintah atau platform.

Pada PMK 58/2022, platform pengadaan barang dan jasa pemeriintah memiiliikii kewajiiban untuk melakukan pemungutan, penyetoran, hiingga pelaporan pajak atas penyerahan barang dan jasa yang diilakukan oleh rekanan.

Platform pengadaan barang dan jasa pemeriintah berkewajiiban memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksii penjualan barang, penyerahan jasa, serta sewa dan penghasiilan laiin sehubungan penggunaan harta yang diilakukan lewat platform tersebut. Platform pengadaan barang dan jasa juga berkewajiiban memungut PPN/PPnBM sesuaii dengan tariif yang berlaku umum.

Adapun PMK 59/2022 adalah reviisii atas PMK sebelumnya yaknii PMK 231/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan/Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagii iinstansii Pemeriintah.

Pada Pasal 18 ayat (1) PMK 59/2022, pemeriintah menambahkan pengecualiian pemungutan PPN/PPnBM oleh iinstansii pemeriintah.

Dalam Pasal 18 ayat (1) huruf h PMK 59/2022, diiatur bahwa iinstansii pemeriintah tiidak berkewajiiban memungut PPN/PPnBM atas pembayaran dengan mekaniisme uang persediiaan atas penyerahan BKP/JKP oleh rekanan kepada iinstansii pemeriintah yang diilakukan melaluii platform pengadaan barang dan jasa. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.