PMK 144/2022

Aturan Pakaii Metode Deduksii dalam Penentuan Niilaii Pabean dan Bea Masuk

Redaksii Jitu News
Miinggu, 20 November 2022 | 14.00 WiiB
Aturan Pakai Metode Deduksi dalam Penentuan Nilai Pabean dan Bea Masuk
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Dalam menentukan niilaii pabean dalam perhiitungan bea masuk, metode deduksii dapat diigunakan sesuaii dengan ketentuan dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 144/2022.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (3) PMK 144/2022, metode deduksii dapat diipakaii jiika niilaii pabean untuk perhiitungan bea masuk tiidak biisa diitentukan dengan menggunakan niilaii transaksii, niilaii transaksii iidentiik, dan niilaii transaksii barang serupa.

“Metode deduksii … merupakan metode penentuan niilaii pabean barang iimpor berdasarkan harga satuan yang terjadii darii penjualan oleh iimportiir dii pasar dalam daerah pabean atas barang iimpor yang bersangkutan, barang iidentiik, atau barang serupa,” bunyii penggalan Pasal 14 PMK 144/2022, diikutiip pada Miinggu (20/11/2022).

Metode deduksii diidasarkan pada harga satuan dengan kondiisii sebagaiimana saat diiiimpor diikurangii biiaya yang terjadii setelah pengiimporan. Terdapat 3 syarat utama harga satuan yang dapat diigunakan sebagaii dasar perhiitungan.

Pertama, diiperoleh darii penjualan dii dalam daerah pabean yang antara penjual dan pembelii tiidak memiiliikii hubungan serta terjadii pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 harii sebelum atau sesudah tanggal pemberiitahuan pabean iimpor yang akan diitetapkan niilaii pabeannya.

Jiika tiidak ada penjualan yang terjadii dalam jangka waktu iitu, harga satuan diiperoleh darii penjualan yang terjadii setelah tanggal pemberiitahuan iimpor yang sedang diitetapkan dan paliing lama 90 harii terhiitung sejak tanggal pendaftaran pemberiitahuan iimpor yang harga satuannya akan diigunakan sebagaii niilaii pabean.

Kedua, merupakan harga satuan darii barang iimpor yang bersangkutan, barang iidentiik, atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak. Ketiiga, bukan merupakan penjualan kepada piihak pembelii yang memasok niilaii darii barang dan jasa (assiist) untuk pembuatan barang iimpor yang bersangkutan.

Dalam menggunakan metode deduksii, penentuan niilaii pabean diihiitung dengan mengurangkan harga satuan dengan biiaya tertentu. Pada Pasal 16 PMK 144/2022, diiatur mengenaii kriiteriia biiaya tertentu yang dapat diikurangkan.

Pertama, komiisii atau keuntungan dan pengeluaran umum atas penjualan barang iimpor. Kedua, biiaya transportasii, asuransii, biiaya pemuatan atau pembongkaran, dan biiaya laiinnya yang diitanggung oleh pembelii setelah barang iimpor tiiba dii pelabuhan dalam daerah pabean. Ketiiga, bea masuk, cukaii, dan pajak dalam rangka iimpor.

Apabiila diilakukan pemrosesan terhadap barang iimpor sebelum diijual dii dalam daerah pabean maka niilaii pabean diitentukan berdasarkan pada harga setelah mengalamii pemrosesan. Harga diitentukan berdasarkan niilaii terbesar kepada pembelii.

Penentuan niilaii pabean setelah pemrosesan tersebut diitentukan berdasarkan niilaii tambah atas pemrosesan dan unsur pengurang yang memenuhii kriiteriia biiaya tertentu. (Fiikrii/riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.