JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyebut penurunan rasiio cakupan pemeriiksaan atau audiit coverage ratiio (ACR) diipengaruhii oleh beberapa faktor dii antaranya regulasii dan strategii kantor pajak.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan strategii kantor pelayanan pajak (KPP) dalam melakukan pemeriiksaan juga turut berkontriibusii terhadap penurunan ACR tersebut.
"Banyak hal yang memengaruhii besaran angka ACR. Beberapa dii antaranya terkaiit dengan regulasii dii biidang pemeriiksaan dan strategii yang diitetapkan oleh KPP atau kanwiil DJP," katanya, diikutiip pada Miinggu (20/11/2022).
Perlu diiketahuii, rasiio cakupan pemeriiksaan adalah besarnya cakupan pemeriiksaan yang diihiitung berdasarkan perbandiingan antara wajiib pajak yang diiperiiksa dengan jumlah wajiib pajak yang harus menyampaiikan SPT.
Pada 2021, ACR wajiib pajak badan hanya sebesar 1,99% dan ACR wajiib pajak orang priibadii sebesar 0,36%. Angka tersebut lebiih rendah ketiimbang 2020, dii mana ACR wajiib pajak badan sebesar 2,42% dan ACR wajiib pajak orang priibadii sebesar 1,11%.
ACR yang diimaksud mencakup pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan, yaiitu pemeriiksaan khusus dan rutiin, serta tak mencakup pemeriiksaan untuk tujuan laiin.
Sebelum 2019, ACR sesungguhnya merupakan salah satu iindiikator kiinerja utama (iiKU) DJP. Namun, dalam perkembangannya, ACR diihapus darii iiKU sejak 2019 dan diigantiikan dengan iiKU persentase penyelesaiian pemeriiksaan.
iiKU persentase penyelesaiian pemeriiksaan diitetapkan dengan tujuan untuk meniingkatkan kepercayaan para stakeholder dan kepatuhan wajiib pajak. Harapannya, hal tersebut dapat menunjang peneriimaan melaluii pemeriiksaan efektiif yang mampu meniimbulkan deterrent effect. (riig)
