PP 23/2018

Piindah ke Tariif Umum darii PPh Fiinal UMKM, Cek Batas Pemberiitahuannya

Redaksii Jitu News
Sabtu, 19 November 2022 | 09.30 WiiB
Pindah ke Tarif Umum dari PPh Final UMKM, Cek Batas Pemberitahuannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang menggunakan skema tariif pajak penghasiilan (PPh) fiinal sesuaii PP 23/2018 tetapii iingiin beraliih menggunakan tariif umum Pasal 17 UU PPh, harus menyampaiikan pemberiitahuan. Namun, wajiib pajak perlu memperhatiikan terkaiit dengan ketentuan jangka waktu penyampaiian pemberiitahuannya.

Dalam PMK 99/2018, diiatur 3 pembagiian jangka waktu penyampaiian pemberiitahuan peraliihan skema perhiitungan PPh. Beleiid yang sama juga mengatur waktu mulaii berlakunya tariif umum yang menyesuaiikan dengan tahun wajiib pajak terdaftar. Pertama, ketentuan bagii wajiib pajak yang sudah terdaftar sebelum 1 Julii 2018.

“Penyampaiian pemberiitahuan … diilakukan paliing lambat pada akhiir tahun pajak dan wajiib pajak diikenaii pajak penghasiilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasiilan mulaii tahun pajak beriikutnya,” bunyii Pasal 3 ayat (3) PMK 99/2018, diikutiip Sabtu (19/11/2022).

Kedua, ketentuan bagii wajiib pajak yang baru terdaftar sejak 1 Julii 2018 sampaii 31 Desember 2018. Jangka waktu penyampaiian pemberiitahuan tetap diilakukan paliing lambat akhiir tahun pajak terdaftar atau 31 Desember 2018. Namun, wajiib pajak sudah dapat diikenakan tariif umum PPh sejak tahun terdaftar, yaknii pada 2018.

Ketiiga, ketentuan bagii wajiib pajak yang baru terdaftar sejak 1 Januarii 2019. Penyampaiian pemberiitahuan diilakukan pada saat wajiib pajak tersebut mendaftarkan diirii. Kemudiian, wajiib pajak dapat diikenakan tariif umum PPh mulaii tahun pajak terdaftar.

Sepertii diiketahuii, wajiib pajak yang dapat memanfaatkan tariif PPh fiinal sesuaii PP 23/2018 merupakan wajiib pajak, baiik orang priibadii maupun badan, yang peredaran brutonya tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar dalam satu tahun pajak.

Adapun terdapat 4 jeniis wajiib pajak yang diikecualiikan. Pertama, wajiib pajak memiiliih untuk diikenaii PPh berdasarkan tariif umum. Kedua, wajiib pajak komandiiter badan berbentuk persekutuan atau fiirma yang diibentuk oleh beberapa wajiib pajak orang priibadii dengan keahliian khusus menyerahkan jasa sejeniis sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Ketiiga, wajiib pajak badan yang memperoleh fasiiliitas Pasal 31A UU PPh atau PP 94/2010 tentang Penghiitungan Penghasiilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasiilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantiinya.

Keempat, wajiib pajak berbentuk bentuk usaha tetap. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.