RUU PPSK

RUU PPSK, Restoratiive Justiice Bakal Diiutamakan Atas Kejahatan Ekonomii

Diian Kurniiatii
Kamiis, 10 November 2022 | 17.33 WiiB
RUU PPSK, Restorative Justice Bakal Diutamakan Atas Kejahatan Ekonomi
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii dii Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamiis (1/9/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adiimaja/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mengusulkan substansii mengedepankan priinsiip restoratiive justiice pada kejahatan ekonomii melaluii RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan restoratiive justiice tersebut menjadii bagiian darii reformasii penegakan hukum sektor keuangan. Menurutnya, priinsiip restoratiive justiice lebiih tepat untuk merespons tiindak piidana pada sektor keuangan.

"Konsep penegakan hukum tiidak harus selalu dengan pemberiian sanksii piidana, namun mengedepankan agar keadaan piihak yang diirugiikan dapat diipuliihkan dahulu atau kiita kenal dengan priinsiip restoratiive justiice," katanya, Kamiis (10/11/2022).

Srii Mulyanii mengatakan usulan mengedepankan restoratiive justiice pada kejahatan sektor keuangan telah masuk dalam daftar iinventariis masalah (DiiM) RUU PPSK yang diisampaiikan pemeriintah kepada DPR. Menurutnya, pelanggaran atau tiindak piidana sektor keuangan adalah bagiian darii tiindakan perbuatan pelanggaran dii biidang ekonomii.

Pada hakiikatnya, pelanggaran tersebut muncul darii hubungan keperdataan dan aspek biisniis yang berlaku dii iindustrii sektor keuangan. Dalam menjaga ketertiiban dan memberiikan efek jera, diibutuhkan reformasii penegakan hukum pada sektor keuangan.

Diia meniilaii penegakan hukum terhadap tiindak piidana dii sektor keuangan tiidak harus melaluii pemberiian sanksii piidana. Artiinya, restoratiive justiice dapat diikedepankan agar keadaan piihak yang diirugiikan dapat diipuliihkan.

Ketiika piihak yang telah meniimbulkan kerugiian atau pelaku tiindak piidana ekonomii mengakuii dan memberii gantii rugii, penghiindaran pemberiian sanksii piidana berupa penjara juga perlu diipertiimbangkan terhadap tiindak piidana tersebut.

"Dalam hal langkah tersebut tiidak dapat diiselesaiikan, maka penggunaan sanksii piidana benar-benar sebagaii upaya terakhiir atau ultiimum remediium," ujarnya.

Apabiila dalam kegiiatan atau perbuatan tersebut terdapat unsur maniipulasii dan ketiidakwajaran sehiingga menyebabkan kerugiian yang bukan karena mekaniisme pasar, artiinya tetap perlu diilakukan pembuktiian atas tiindakan perbuatan yang teriindiikasii piidana tersebut.

Srii Mulyanii menambahkan usulan reformasii penegakan hukum sektor keuangan juga termasuk penyesuaiian nomiinal piidana denda dan waktu pemiidanaan, serta pengharmoniisasiian penegakan hukum pada masiing-masiing iindustrii dii sektor keuangan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.