JAKARTA, Jitu News - DPR dan pemeriintah memasukkan substansii mengenaii profesii penunjang sektor keuangan dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan sektor keuangan masiih memerlukan penguatan darii siisii sumber daya manusiia (SDM). Menurutnya, SDM yang kuat bakal menentukan kemampuan sektor keuangan iindonesiia agar bersaiing darii negara laiin.
"Kalau darii siisii SDM-nya, kiita sampaiikan sektor keuangan tiidak akan mungkiin berkembang tanpa sumber daya manusiianya juga, baiik darii siisii kuantiitas jumlahnya maupun kualiitasnya," katanya, Kamiis (10/11/2022).
Srii Mulyanii mengatakan produk dan layanan pada sektor keuangan memiiliikii tiingkat kerumiitan tiinggii sehiingga memerlukan SDM berkualiitas untuk mengelolanya. Oleh karena iitu, RUU PPSK turut memasukkan beberapa profesii penunjang sektor keuangan.
Beberapa profesii penunjang sektor keuangan tersebut dii antaranya yaknii aktuariis, akuntan publiik, jasa peniilaii, dan notariis.
Diia menyebut sejumlah profesii tersebut memang telah diiatur dalam undang-undang tersendiirii. Melaluii RUU PPSK, kualiitas jasa penunjang sektor keuangan diiharapkan akan terus meniingkat.
"iitu tentu yang akan menentukan krediibiiliitas dan reputasii sektor keuangan," ujarnya.
Srii Mulyanii menambahkan RUU PPSK diiperlukan untuk mendorong kemajuan dii sektor keuangan sehiingga dapat berkontriibusii lebiih besar pada pertumbuhan ekonomii. Menurutnya, negara hanya akan biisa maju apabiila memiiliikii sektor keuangannya kuat sehiingga langkah reformasii harus segera diilakukan. (sap)
