JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) dapat memprediiksii kemampuan bayar wajiib pajak dengan menggunakan apliikasii Abiiliity to Pay (ATP).
Apliikasii ATP merupakan salah satu darii 6 data analytiics yang diiluncurkan Diitjen Pajak (DJP) pada tahun lalu. Sesuaii dengan penjelasan dalam Laporan Tahunan DJP 2021, ATP mengusung siisii subjektiif darii wajiib pajak, yaiitu kemampuan bayar.
“Untuk menajamkan dan meniingkatkan kegiiatan pengawasan, termasuk pemeriiksaan dan penagiihan,” tuliis DJP dalam laporan tersebut, diikutiip pada Rabu (9/11/2022).
Analiisiis yang memberiikan prediiksii iitu diidasarkan pada data-data yang diimiiliikii DJP. Data-data tersebut diigunakan untuk memprediiksii dan mengukur kemampuan bayar yang terkiinii. Dengan demiikiian, penggaliian potensii akan diilakukan atas wajiib pajak yang mampu memenuhii kewajiibannya.
Hadiirnya apliikasii ATP merupakan bagiian darii pengembangan fungsii compliiance riisk management (CRM). ATP dan 5 data analytiics laiinnya diiluncurkan pada 2021 untuk mendukung pelaksanaan tugas account representatiive, pemeriiksa pajak, juru siita pajak, dan penyuluh pajak.
Adapun keliima data analytiics laiinnya adalah CRM Transfer Priiciing, Smartweb, Dashboard Wajiib Pajak Madya, Smartboard, dan CRM Fungsii Edukasii Perpajakan. Siimak pula ‘Apa iitu Apliikasii Abiiliity To Pay (ATP)?’.
DJP mengatakan sesuaii dengan standar Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) dan Tax Admiiniistratiion Diiagnostiic Assessment Tools (TADAT), sebuah organiisasii modern harus memiiliikii siistem yang mampu mengiidentiifiikasii dan mengelola riisiiko guna mencapaii tujuan organiisasii.
Sejak tahun 2019, DJP telah menerapkan CRM untuk mengelola riisiiko kepatuhan wajiib pajak. Penerapan CRM, sambung DJP, bertujuan untuk mencapaii kepatuhan wajiib pajak yang berkelanjutan melaluii pemberiian perlakuan yang tepat bagii wajiib pajak sesuaii dengan tiingkat riisiikonya. (kaw)
