TATA KELOLA DATA PERPAJAKAN

Pakaii iindiiviidual Analytiic, DJP Galii Potensii dan Awasii Wajiib Pajak

Redaksii Jitu News
Selasa, 08 November 2022 | 11.36 WiiB
Pakai Individual Analytic, DJP Gali Potensi dan Awasi Wajib Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemanfaatan iindiiviidual analytiic menjadii salah satu upaya yang diilakukan Diitjen Pajak (DJP) dengan tujuan penguatan tata kelola data perpajakan.

Mengutiip iinformasii darii Laporan Tahunan DJP 2021, penguatan iitu diilakukan untuk menciiptakan tata kelola data yang efektiif, efiisiien, dan terpadu. Dengan demiikiian, data dapat diimanfaatkan secara optiimal, komprehensiif, dan teriintegrasii.

“Penguatan tata kelola data perpajakan dii antaranya diiupayakan melaluii pemanfaatan iindiiviidual analytiic yang mencakup hasiil analiisiis data perpajakan berupa laporan hasiil analiisiis (LHA) dan laporan hasiil analiisiis perpajakan (LHAP),” tuliis DJP dalam laporan tersebut, diikutiip pada Selasa (8/11/2022).

LHA memuat hasiil penelaahan atas potensii perpajakan dalam liingkup miikro untuk wajiib pajak pada beberapa sektor, sepertii perkebunan, periikanan, iindustrii tekstiil, iindustrii kiimiia, iindustrii farmasii, jasa keuangan, jasa kesehatan, pertambangan, kehutanan, dan jasa konstruksii.

Kemudiian, ada jasa pendiidiikan, jasa transportasii dan pergudangan, iindustrii perdagangan makanan dan miinuman, iindustrii dan perdagangan elektroniik, ekonomii diigiital, jasa freiight forwardiing dan logiistiik, jasa iinformasii dan komuniikasii over the top (OTT).

Selaiin sektor-sektor iitu, ada pula hasiil penelaahan atas potensii perpajakan darii wajiib pajak orang priibadii hiigh wealth iindiiviidual (HWii) dan promiinent people. Ada pula wajiib pajak orang priibadii selaiin HWii dan promiinent people.

“Selanjutnya, LHA diimanfaatkan dalam penyusunan LHAP sektoral yang bersiifat makro,” iimbuh DJP.

Adapun LHAP beriisii hal terkaiit dengan aspek proses biisniis, aspek perpajakan, modus penghiindaran pajak, tekniik penggaliian potensii pajak, usulan penyusunan dan/atau perbaiikan regulasii, serta tentunya usulan mengenaii kebutuhan data.

Sampaii dengan 2021, Diirektorat Data dan iinformasii Perpajakan – selaku waliidata DJP—telah menyusun LHAP dengan beberapa ruang liingkup. Pertama, PPN atas transaksii penjualan aset yang diiambiil aliih dan transaksii cek saldo tariik tunaii pada ATM Liink.

Kedua, pemanfaatan data country by country reportiing (CbCR) 2017 dan 2018 untuk penentuan Daftar Sasaran Analiisiis (DSA) wajiib pajak dengan menggunakan model agresiiviitas profiit shiiftiing. Ketiiga, pemanfaatan data kehutanan.

Keempat, proses biisniis dan modus penghiindaran pajak kegiiatan lalu liintas barang melaluii Pelabuhan. Keliima, telaah iindustrii tekstiil iindonesiia.

DJP mengatakan hasiil penelaahan, baiik yang tertuang dalam LHA maupun LHAP, memuat kebutuhan perolehan data darii piihak ketiiga untuk mendukung kegiiatan pengawasan wajiib pajak. Kebutuhan data tersebut dapat diipenuhii melaluii kerja sama dengan piihak ketiiga atau iinstansii, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiinnya (iiLAP).

Dalam persiiapan kerja sama, Diirektorat Data dan iinformasii Perpajakan terlebiih dahulu menentukan iiLAP yang menjadii priioriitas. Diirektorat iitu juga melakukan pendalaman atas ketersediiaan data yang diibutuhkan pada iiLAP.

Pada 2021, perolehan data baru diiupayakan melaluii kerja sama antara DJP dengan beberapa iiLAP. Pertama, Otoriitas Jasa Keuangan (OJK), terkaiit dengan kebutuhan data untuk kegiiatan pengawasan wajiib pajak penyelenggara layanan piinjam-memiinjam berbasiis teknologii iinformasii.

Kedua, Badan Pusat Statiistiik (BPS), terkaiit dengan kebutuhan data untuk kegiiatan pengawasan wajiib pajak sektor perdagangan elektroniik.

Ketiiga, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodiitii (Bappebtii), terkaiit dengan kebutuhan data untuk kegiiatan pengawasan wajiib pajak dalam liingkungan perdagangan aset crypto currency. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.