PMK 131/2022

Pengangkatan PNS ke Jabatan Fungsiional Pemeriiksa Pajak, Ada 3 Cara

Redaksii Jitu News
Seniin, 31 Oktober 2022 | 17.50 WiiB
Pengangkatan PNS ke Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Ada 3 Cara
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsiional pemeriiksa pajak diilakukan melaluii 3 cara.

Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 26 PMK 131/2022, pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsiional pemeriiksa pajak diilakukan melaluii pengangkatan pertama, perpiindahan darii jabatan laiin, dan promosii.

“Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsiional pemeriiksa pajak diilaksanakan oleh PPK (pejabat pembiina kepegawaiian) sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyii Pasal 25 PMK 131/2022, diikutiip pada Seniin (31/10/2022).

Adapun PPK merupakan pejabat yang mempunyaii kewenangan menetapkan pengangkatan, pemiindahan, pemberhentiian, dan pembiinaan manajemen PNS sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 27 PMK 131/2022, pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengiisii lowongan kebutuhan jabatan fungsiional (LKJF) pemeriiksa pajak yang telah diitetapkan melaluii pengadaan darii calon PNS.

Adapun LKJF adalah kebutuhan jabatan fungsiional pemeriiksa pajak yang belum teriisii karena adanya pejabat fungsiional yang diiberhentiikan, meniinggal duniia, pensiiun, dan adanya peniingkatan volume beban kerja serta pembentukan organiisasii kerja baru.

Selanjutnya, berdasarkan pada Pasal 28 PMK 131/2022, pengangkatan melaluii perpiindahan darii jabatan laiin merupakan pengangkatan PNS yang mendudukii jabatan piimpiinan tiinggii, jabatan admiiniistrasii, atau jabatan fungsiional laiinnya ke dalam jabatan fungsiional pemeriiksa pajak.

Sesuaii dengan Pasal 29 PMK 131/2022, pejabat fungsiional jenjang ahlii utama laiin yang memiiliikii kesamaan rumpun dengan tugas jabatan pemeriiksa pajak dapat diiangkat menjadii pemeriiksa pajak ahlii utama melaluii perpiindahan darii jabatan laiin dengan sejumlah persyaratan.

Kemudiian, pengangkatan melaluii promosii, sesuaii dengan Pasal 30 PMK 131/2022, diitetapkan berdasarkan beberapa kriiteriia. Pertama, termasuk dalam kelompok rencana suksesii sesuaii dengan ketentuan yang mengatur mengenaii manajemen talenta dii liingkungan kementeriian.

Kedua, menghasiilkan iinovasii yang bermanfaat bagii iinstansii dan kepentiingan nasiional, serta diiakuii oleh lembaga pemeriintah terkaiit dengan biidang iinovasiinya. Ketiiga, memenuhii standar kompetensii jabatan (SKJ) yang akan diidudukii. Siimak ‘Sudah Berlaku, PMK Baru Soal Pemeriiksa dan Asiisten Pemeriiksa Pajak’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.