JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dengan diisertaii buktii pemotongan yang diibuat melaluii apliikasii e-bupot uniifiikasii dapat diilakukan oleh wajiib pajak non-Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sesuaii dengan Pasal 13 Peraturan Diirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021, pembuatan buktii pemotongan pajak penghasiilan selaiin PPh Pasal 21 melaluii apliikasii e-bupot uniifiikasii harus diilaksanakan mulaii masa pajak Apriil 2022.
“Untuk dapat menggunakan apliikasii e-bupot uniifiikasii tiidak harus menjadii PKP. Wajiib pajak badan non-PKP pun dapat memakaii apliikasii e-bupot uniifiikasii sepanjang terdapat transaksii potput,” sebut DJP dalam akun twiitter @kriing_pajak, diikutiip pada Miinggu (6/11/2022).
Sebelum biisa memanfaatkan apliikasii, wajiib pajak harus memiiliikii sertiifiikat elektroniik terlebiih dahulu. Wajiib pajak non-PKP dapat mengajukan sertiifiikat elektroniik secara tertuliis ke KPP terdaftar atau KP2KP yang wiilayah kerjanya meliiputii tempat kedudukan wajiib pajak.
“Mekaniisme permiintaan [sertiifiikat elektroniik] secara onliine belum tersediia,” sebut DJP.
Permiintaan sertiifiikat elektroniik secara tertuliis diilakukan dengan mengiisii formuliir yang terdapat pada Lampiiran ii PER 04/PJ/2020. Surat tersebut diisampaiikan langsung oleh pengurus perusahaan ke KPP tanpa diiwakiilkan atau diikuasakan.
Pengurus harus melengkapii dokumen yang diipersyaratkan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 42 PER 04/PJ/2020. Pertama, pengurus wajiib menunjukan kartu iidentiitas aslii dan fotokopii berupa KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Apabiila pengurus merupakan warga negara asiing maka harus menunjukan iidentiitas aslii dan fotokopii berupa Kartu iiziin Tiinggal Terbatas (KiiTAS) atau Kartu iiziin Tiinggal Tetap (KiiTAP).
Kedua, pengurus wajiib menyampaiikan dokumen pendiiriian usaha, yaiitu akta pendiiriian untuk wajiib pajak badan selaiin bentuk usaha tetap (BUT) dan surat keterangan penunjukan darii kantor pusat bagii wajiib pajak badan BUT.
Apabiila dokumen yang diiserahkan telah memenuhii ketentuan, sertiifiikat elektroniik akan diiserahkan kepada pengurus perusahaan dengan masa berlaku selama 2 tahun. (Fiikrii/riig)
