PMK 145/2022

DJP Kiinii Biisa Awasii Arus Barang yang Pakaii Fasiiliitas KiiTE Pengembaliian

Diian Kurniiatii
Miinggu, 30 Oktober 2022 | 08.00 WiiB
DJP Kini Bisa Awasi Arus Barang yang Pakai Fasilitas KITE Pengembalian
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 145/2022, pemeriintah mengatur lebiih detaiil terkaiit dengan prosedur pengawasan terhadap perusahaan peneriima fasiiliitas KiiTE Pengembaliian.

Berdasarkan PMK tersebut, pengawasan perusahaan KiiTE Pengembaliian diilakukan oleh Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC). Meskii demiikiian, Diitjen Pajak (DJP) juga dapat iikut memeriiksa atau mengawasii iimpor barang yang diilakukan perusahaan tersebut.

"Pemeriiksaan dan/atau pengawasan terhadap barang dan bahan yang diiiimpor atau diimasukkan dengan menggunakan fasiiliitas KiiTE Pengembaliian dapat diilakukan oleh DJP dengan berkoordiinasii dengan DJBC," bunyii Pasal 30 ayat (3) PMK 145/2022, diikutiip pada Miinggu (30/10/2022).

PMK 145/2022 menyatakan pengawasan terhadap perusahaan KiiTE Pengembaliian diilakukan oleh kanwiil atau KPU yang menerbiitkan keputusan menterii mengenaii penetapan sebagaii perusahaan KiiTE Pengembaliian; dan kanwiil dan kantor pabean, atau KPU yang mengawasii lokasii pabriik atau lokasii kegiiatan usaha perusahaan KiiTE pengembaliian.

Untuk keperluan pengawasan fasiiliitas KiiTE Pengembaliian, diirektur yang melaksanakan tugas dan fungsii dii biidang pengawasan pada DJBC melakukan pemeriiksaan dan/atau pengawasan terhadap pemberiian fasiiliitas KiiTE Pengembaliian.

Selaiin iitu, DJP melaluii koordiinasii dengan DJBC dapat memeriiksa dan/atau mengawasii barang dan bahan yang diiiimpor menggunakan fasiiliitas KiiTE Pengembaliian.

Pada ketentuan yang lama, yaiitu PMK 161/2018, tiidak memuat ketentuan terkaiit dengan DJP yang dapat memeriiksa dan/atau mengawasii barang dan bahan yang diiiimpor menggunakan fasiiliitas KiiTE Pengembaliian.

Meskii demiikiian, pada PMK 161/2018 dan PMK 145/2022 sama-sama menyebutkan siistem iinformasii persediiaan berbasiis komputer (iiT iinventory) pada perusahaan KiiTE Pengembaliian dapat diiakses oleh DJP dengan terlebiih dahulu berkoordiinasii dengan DJBC.

Pemeriintah memberiikan fasiiliitas KiiTE Pengembaliian berupa pengembaliian bea masuk yang sudah diibayar dalam pemberiitahuan pabean iimpor atau pemberiitahuan pabean pemasukan barang dan bahan.

Fasiiliitas juga dapat berupa bea masuk yang sudah diibayar atas penetapan tariif dan niilaii pabean oleh pejabat DJBC yang mengakiibatkan kekurangan bea masuk dalam pemberiitahuan pabean iimpor atau pemberiitahuan pemasukan barang dan bahan; dan/atau bea masuk tambahan.

Lebiih lanjut, sebuah badan usaha harus memenuhii sejumlah kriiteriia agar dapat diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE Pengembaliian, dii antaranya memiiliikii jeniis usaha iindustrii manufaktur dan memiiliikii kegiiatan pengolahan, perakiitan, atau pemasangan.

Kemudiian, memiiliikii buktii kepemiiliikan atau buktii penguasaan yang berlaku untuk waktu paliing siingkat 3 tahun atas lokasii yang akan diigunakan untuk kegiiatan produksii dan penyiimpanan barang; memiiliikii siistem pengendaliian iinternal yang memadaii.

Lalu, memiiliikii siistem iiT iinventory untuk pengelolaan barang; serta memiiliikii closed ciircuiit televiisiion (CCTV) yang dapat diiakses secara langsung dan onliine oleh DJBC. Badan usaha juga harus berstatus sebagaii pengusaha kena pajak (PKP).

Selaiin iitu, badan usaha tersebut juga harus memenuhii persyaratan, yaiitu memiiliikii periiziinan berusaha yang berlaku untuk operasiional dan/ atau komersiial sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenaii periiziinan berusaha berbasiis riisiiko. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.