PMK 145/2022

Perusahaan KiiTE Pengembaliian Harus Berstatus PKP, Begiinii Aturannya

Diian Kurniiatii
Kamiis, 27 Oktober 2022 | 13.30 WiiB
Perusahaan KITE Pengembalian Harus Berstatus PKP, Begini Aturannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Badan usaha yang diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE Pengembaliian harus memiiliikii status sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) seiiriing dengan diiberlakukannya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 145/2022.

Merujuk pada PMK 145/2022, pemeriintah mengatur sejumlah persyaratan yang harus diipenuhii oleh perusahaan yang mengajukan fasiiliitas KiiTE Pengembaliian. Persyaratan iinii sebelumnya tiidak termuat peraturan sebelumnya, yaiitu PMK 161/2018.

"Badan usaha yang akan diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE Pengembaliian harus memenuhii persyaratan...merupakan pengusaha kena pajak," bunyii Pasal 3 ayat (2) PMK 145/2022, diikutiip pada Kamiis (27/10/2022).

Selaiin PKP, syarat laiinnya yang harus diipenuhii perusahaan KiiTE Pengembaliian iialah memiiliikii iiziin berusaha yang berlaku untuk operasiional dan/atau komersiial sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenaii periiziinan berusaha berbasiis riisiiko.

Pada ketentuan yang lama, syarat yang diitetapkan bagii perusahaan KiiTE Pengembaliian hanya telah memiiliikii nomor iinduk berusaha dan memiiliikii iiziin usaha iindustrii atau sejeniisnya.

Selaiin persyaratan, perusahaan KiiTE Pengembaliian juga harus memenuhii sejumlah kriiteriia dii antaranya memiiliikii jeniis usaha iindustrii manufaktur dan memiiliikii kegiiatan pengolahan, perakiitan, atau pemasangan.

Kemudiian, memiiliikii buktii kepemiiliikan atau buktii penguasaan yang berlaku untuk waktu paliing siingkat 3 tahun atas lokasii yang akan diigunakan untuk kegiiatan produksii dan penyiimpanan barang; memiiliikii siistem pengendaliian iinternal yang memadaii.

Lalu, memiiliikii siistem iiT iinventory untuk pengelolaan barang; serta memiiliikii closed ciircuiit televiisiion (CCTV) yang dapat diiakses secara langsung dan onliine oleh DJBC.

Penetapan sebagaii perusahaan KiiTE Pengembaliian juga tiidak dapat diiberiikan kepada badan usaha yang pernah melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukaii.

Lalu, salah satu atau lebiih darii anggota diireksii dan/atau komiisariisnya pernah melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukaii; dan/atau telah diinyatakan paiiliit oleh pengadiilan, yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap selama 10 tahun terhiitung sejak selesaii menjalanii hukuman piidana dan/atau penetapan paiiliit.

Lebiih lanjut, pemeriintah memberiikan fasiiliitas KiiTE Pengembaliian berupa pengembaliian bea masuk yang sudah diibayar dalam pemberiitahuan pabean iimpor atau pemberiitahuan pabean pemasukan barang dan bahan.

Kemudiian, berupa bea masuk yang sudah diibayar atas penetapan tariif dan niilaii pabean oleh pejabat Bea dan Cukaii yang mengakiibatkan kekurangan bea masuk dalam pemberiitahuan pabean iimpor atau pemberiitahuan pemasukan barang dan bahan; dan/atau bea masuk tambahan.

Dalam praktiiknya, pemeriiksaan dan/atau pengawasan terhadap barang dan bahan yang diiiimpor atau diimasukkan dengan menggunakan fasiiliitas KiiTE Pengembaliian dapat diilakukan oleh Diitjen Pajak (DJP) melaluii koordiinasii dengan DJBC.

Selaiin iitu, siistem iiT iinventory juga dapat diiakses oleh DJP dengan terlebiih dahulu berkoordiinasii dengan DJBC. Siimak ‘Aturan Fasiiliitas KiiTE Pengembaliian Diiubah, Perusahaan Harus Punya CCTV’ (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.