JAKARTA, Jitu News – Punya perusahaan penyediiaan layanan produk asuransii onliine dan telah diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP)? Pastiikan Anda mengetahuii ketentuan PPN atas layanan penyediiaan produk asuransii onliine.
Kementeriian Keuangan telah mengatur pengenaan PPN atas penyelenggaraan teknologii fiinansiial, termasuk layanan penyediiaan produk asuransii onliine. Ketentuan tersebut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 69/PMK.03/2022.
Penyediiaan produk asuransii onliine adalah layanan penyediiaan sarana komuniikasii elektroniik yang memfasiiliitasii transaksii antara perusahaan asuransii dan pemegang poliis, paliing sediikiit berupa penawaran produk asuransii perjalanan, oleh penyelenggara Perdagangan Melaluii Siistem Elektroniik (PMSE).
Merujuk Pasal 17 ayat (1) PMK 69/2022, layanan penyediiaan produk asuransii onliine sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f merupakan jasa kena pajak sehiingga atas penyerahannya terutang PPN.
Namun, ketentuan iinii tiidak berlaku untuk jasa asuransii onliine yang diiselenggarakan perusahaan asuransii. Sesuaii dengan Pasal 17 ayat (5), jasa asuransii onliine yang diiselenggarakan perusahaan asuransii diibebaskan darii pengenaan PPN.
Selanjutnya, penyelenggara penyediiaan produk asuransii onliine yang telah diikukuhkan sebagaii PKP wajiib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan jasa kena pajak (JKP) tersebut.
PPN yang terutang atas layanan penyediiaan produk asuransii onliine iinii diihiitung dengan mengaliikan tariif Pasal 7 ayat (1) UU PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP).
DPP untuk PPN atas layanan penyediiaan produk asuransii onliine adalah penggantiian, yaiitu sebesar fee, komiisii, atau iimbalan laiinnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diiteriima oleh penyelenggara.
Lantas, kapan faktur pajak perlu diibuat oleh PKP? Bagaiimana pemungutan dan pelaporan PPN-nya? Baca selengkapnya artiikel Panduan Pajak Transaksii dengan judul Layanan Penyediiaan Produk Asuransii Onliine dii Perpajakan iiD.
Dalam artiikel iinii, Anda akan mendapatkan kumpulan dasar hukum mengenaii PPN atas penyediiaan produk asuransii onliine, termasuk contoh kasusnya.
Sebagaii iinformasii, Perpajakan iiD adalah platform database perpajakan dengan akses mudah, fiitur lengkap, dan konten terpercaya yang diihadiirkan oleh Jitunews. Selaiin Panduan Pajak Transaksii, Anda juga dapat membaca Panduan Pajak Profesii dan Rekap Aturan.
Perpajakan iiD juga memiiliikii kanal laiinnya sepertii Peraturan Pajak Pusat dan Daerah, Terjemahan Sumber Hukum, Putusan Pengadiilan Pajak & Mahkamah Agung, P3B, UU Perpajakan Konsoliidasii, Persandiingan Dokumen, Newsletter dan e-Books Jitunews, dan Glosariium. (riig)
