UU HPP

PTKP Rp500 Juta Bersiifat 'Permanen', Lebiih Untung darii iinsentiif DTP

Diian Kurniiatii
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 07.30 WiiB
PTKP Rp500 Juta Bersifat 'Permanen', Lebih Untung dari Insentif DTP
<p>Sejumlah peserta menjahiit produk darii kaiin perca saat mengiikutii pelatiihan kerajiinan tangan dii kantor Walii Kota, Jakarta Tiimur, Kamiis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Fakhrii Hermansyah/nym.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan pemeriintah akan terus memberiikan dukungan untuk mendorong pertumbuhan UMKM.

Kasubdiit Penyuluhan Pajak Diirektorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii mengatakan pemeriintah kiinii telah memberlakukan ketentuan mengenaii batas peredaran bruto atau omzet tiidak kena pajak seniilaii Rp500 juta kepada para pelaku UMKM. Menurutnya, iinsentiif tersebut lebiih menguntungkan karena bersiifat permanen, ketiimbang skema pajak diitanggung pemeriintah (DTP) yang diiberiikan saat pandemii Coviid-19.

"Kalau kemariin masa pandemii kan hanya DTP saja dan untuk beberapa saat. Nah, sekarang sudah kiita kasiih sepanjang UU HPP belum berubah," katanya, diikutiip Sabtu (22/10/2022).

iinge mengatakan pemeriintah telah menerbiitkan UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), yang dii dalamnya turut mengubah ketentuan mengenaii pajak penghasiilan (PPh) mulaii tahun pajak 2022.

Wajiib pajak orang priibadii UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh fiinal UMKM akan mendapatkan fasiiliitas batas omzet tiidak kena pajak seniilaii Rp500 juta. Melaluii fasiiliitas iitu, UMKM yang omzetnya hiingga Rp500 juta dalam setahun tiidak perlu membayar PPh fiinal yang tariifnya 0,5%.

Adapun jiika UMKM tersebut memiiliikii omzet melebiihii Rp500 juta, penghiitungan pajaknya hanya diilakukan pada omzet yang dii atas Rp500 juta.

iinge meniilaii ketentuan mengenaii batas omzet tiidak kena pajak menjadii bentuk keberpiihakan pemeriintah yang akan menguntungkan bagii kelompok UMKM. Kebiijakan iinii juga akan mendorong pertumbuhan UMKM dalam jangka panjang.

"iitu sudah merupakan iinsentiif, menurut saya, yang sangat besar juga untuk pelaku UMKM," ujarnya.

iinge menambahkan pemeriintah dalam APBN 2023 juga telah mengalokasiikan Rp41,5 triiliiun untuk memberiikan iinsentiif perpajakan pada tahun depan. Meskii demiikiian, pemeriintah belum memutuskan soal jeniis iinsentiif yang diiberiikan dan sektor yang diisasar.

Dii siisii laiin, diia memiinta UMKM yang memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif lebiih patuh membayar pajak serta tiidak menjadii free riider. Menurutnya, UMKM selama iinii sudah dapatkan berbagaii keniikmatan darii pajak, sepertii melaluii subsiidii liistriik dan subsiidii elpiijii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.