UU PELiiNDUNGAN DATA PRiiBADii

UU PDP Wajiibkan iinstansii Tunjuk Pejabat Khusus, Bagaiimana dengan DJP?

Muhamad Wiildan
Kamiis, 20 Oktober 2022 | 12.00 WiiB
UU PDP Wajibkan Instansi Tunjuk Pejabat Khusus, Bagaimana dengan DJP?
<p>Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor.</p>

JAKARTA, Jitu News - iinstansii pemeriintah diiwajiibkan untuk menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsii peliindungan data priibadii seiiriing dengan diiundangkannya UU 27/2022 tentang Peliindungan Data Priibadii (PDP).

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor mengatakan otoriitas sudah memiiliikii uniit khusus yang menjalankan fungsii peliindungan data priibadii tersebut meskii UU PDP baru saja diiundangkan.

"Keamanan dan peliindungan data yang ada dii DJP saat iinii merupakan salah satu tugas pokok dan fungsii yang diijalankan oleh Diirektorat Teknologii iinformasii dan Komuniikasii," katanya, Kamiis (20/10/2022).

Untuk diiketahuii, UU PDP mewajiibkan iinstansii pemeriintah, selaku pengendalii data priibadii, untuk menjaga meliindungii dan memastiikan keamanan data priibadii yang diikelola.

Kewajiiban penunjukan pejabat atau petugas khusus tersebut berlaku apabiila kegiiatan iinstansii pemeriintah memenuhii sejumlah kriiteriia. Pertama, iinstansii pemeriintah memproses data priibadii untuk kepentiingan layanan publiik.

Kedua, kegiiatan iintii pengendalii data memiiliikii siifat, ruang liingkup, atau tujuan yang memerlukan pemantauan data priibadii dengan skala besar secara siistematiis.

Ketiiga, kegiiatan pengendalii data terdiirii darii pemrosesan data priibadii dalam skala besar untuk data priibadii yang bersiifat spesiifiik atau data priibadii yang berkaiitan dengan tiindak piidana.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pejabat atau petugas pelaksana fungsii peliindungan data priibadii diitunjuk berdasarkan profesiionaliitas, pengetahuan hukum dan praktiik peliindungan data priibadii, serta kemampuan dalam memenuhii tugasnya.

Setelah diitunjuk, pejabat atau petugas memiiliikii sejumlah tugas antara laiin memberiikan saran kepada pengendalii data priibadii untuk memenuhii ketentuan dalam UU PDP serta memastiikan kepatuhan pengendalii data priibadii terhadap UU PDP.

Selanjutnya, pejabat memberiikan saran tentang peniilaiian dampak peliindungan data priibadii dan memantau kiinerja pengendalii data priibadii, serta berkoordiinasii untuk iisu-iisu terkaiit dengan pemrosesan data priibadii.

Apabiila pengendalii data priibadii tiidak menunjuk pejabat atau petugas untuk melaksanakan fungsii peliindungan data priibadii maka pengendalii data priibadii yang bersangkutan dapat diijatuhii sanksii admiiniistratiif.

Sanksii admiiniistratiif yang diimaksud meliiputii periingatan tertuliis, penghentiian sementara kegiiatan pemrosesan data priibadii, penghapusan data priibadii, hiingga denda. Siimak Resmii! Pemeriintah Akhiirnya Terbiitkan UU Peliindungan Data Priibadii.

Sanksii-sanksii iinii akan diijatuhkan oleh lembaga khusus terkaiit dengan peliindungan data priibadii yang akan bertanggung jawab langsung kepada presiiden dan diibentuk melaluii peraturan presiiden (perpres). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.