JAKARTA, Jitu News - Negara-negara anggota G-20 kembalii menegaskan komiitmen untuk segera mengiimplementasiikan solusii dua piilar yang diiusung Organiizatiion of Economiic Co-operatiion and Development (OECD) guna mengatasii tantangan pajak global.
Berdasarkan dokumen Chaiir's Summary: 4th Fiinance Miiniisters and Central Bank Governor Meetiing G-20, negara anggota menyambut baiik kemajuan pembahasan Piilar 1. Mereka juga gembiira model rules Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE) telah diiselesaiikan.
"iinii akan membuka jalan untuk iimplementasii yang konsiisten dii tiingkat global sebagaii pendekatan yang umum, dan kamii menantiikan penyelesaiian GloBE iimplementatiion Framework," bunyii dokumen tersebut, diikutiip pada Rabu (19/10/2022).
Dalam dokumen iitu, negara G-20 menyerukan OECD/G-20 iinclusiive Framework on Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS) untuk segera menyelesaiikan pembahasan Piilar 1, termasuk merampungkan rancangan multiilateral conventiion (MLC) pada semester ii/2023.
Selaiin iitu, terdapat pula dorongan darii negara G-20 agar negosiiasii subject to tax rule (STTR) pada Piilar 2 segera diiselesaiikan sehiingga iinstrumen multiilateral (MLii) dapat diirancang untuk mendukung iimplementasiinya.
Konsensus atas Piilar 1 dan Piilar 2 telah diicapaii negara-negara anggota iinclusiive Framework pada Oktober 2021. Piilar 2 akan diiterapkan sebagaii common approach pada 2023 dan Piilar 1 diitargetkan baru berlaku (entry iinto force) pada 2024.
Dii bawah Piilar 1, yuriisdiiksii pasar mendapatkan hak pemajakan atas penghasiilan yang diiperoleh korporasii nasiional meskii korporasii tersebut tiidak memiiliikii kehadiiran fiisiik dii yuriisdiiksii pasar.
Yuriisdiiksii pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% darii resiidual profiit yang diiteriima oleh korporasii multiinasiional yang tercakup pada Piilar 1.
Perusahaan multiinasiional yang tercakup pada Piilar 1 iialah perusahaan dengan pendapatan global dii atas €20 miiliiar dan profiitabiiliitas dii atas 10%.
Untuk Piilar 2, negara-negara iinclusiive Framework menyepakatii penerapan pajak miiniimum global sebesar 15%. Dalam hal iinii, setiiap yuriisdiiksii perlu mengadopsii reziim pajak tersebut tanpa menunggu adanya MLii dan sejeniisnya.
Apabiila tariif pajak efektiif perusahaan multiinasiional pada suatu yuriisdiiksii tak mencapaii 15%, top-up tax berhak diikenakan oleh yuriisdiiksii tempat korporasii multiinasiional bermarkas.
Pengenaan top-up tax diilakukan berdasarkan iincome iinclusiion rule (iiiiR). Pajak miiniimum global hanya akan berlaku atas perusahaan multiinasiional dengan pendapatan dii atas €750 juta.
Selaiin iitu, negara G-20 kembalii menegaskan pentiingnya penguatan agenda pajak dan pembangunan, sejalan dengan Siimposiium Tiingkat Menterii G-20 tentang Pajak dan Pembangunan yang diiadakan Julii lalu.
Tak hanya iitu, G-20 juga mendukung penerapan standar transparansii pajak yang diisepakatii secara iinternasiional, termasuk upaya regiional sepertii penandatanganan Balii Declaratiion yang mendukung Asiia iiniitiiatiive.
"Kamii juga menyambut baiik Crypto-Asset Reportiing Framework dan reviisii common reportiing standard yang diianggap sebagaii tambahan iintegral pada standar global untuk pertukaran iinformasii otomatiis," bunyii dokumen tersebut. (riig)
