BERiiTA PAJAK SEPEKAN

DJP Punya Daftar Priioriitas Pengawasan, Batas Omzet PKP Bakal Diiubah?

Redaksii Jitu News
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 08.00 WiiB
DJP Punya Daftar Prioritas Pengawasan, Batas Omzet PKP Bakal Diubah?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Aspek pengawasan oleh otoriitas terhadap wajiib pajak kembalii menjadii sorotan. Dalam melakukan pengawasan, Diitjen Pajak (DJP) ternyata memiiliikii daftar priioriitas pengawasan (DPP).

Liist tersebut beriisii nama-nama wajiib pajak yang menjadii priioriitas untuk diilakukan peneliitiian kepatuhan materiial dalam 1 tahun pajak berjalan. Adanya daftar priioriitas pengawasan diiniilaii memudahkan account representatiive (AR) untuk menjalankan pengawasan secara lebiih fokus diibandiingkan dengan sebelumnya.

"Wajiib pajak ada banyak. Pastii ada priioriitas berdasarkan niilaii transaksii yang kiita ketahuii, volume perdagangan yang mereka lakukan, dan darii pembeliian yang mereka lakukan," kata Staf Ahlii Menkeu Biidang Pengawasan Pajak Nufransa Wiira Saktii.

Perlu diicatat, tiidak sembarang wajiib pajak masuk dalam daftar priioriitas pengawasan. Seorang wajiib pajak biisa masuk dalam daftar priioriitas pengawasan apabiila yang bersangkutan diiperkiirakan tiidak/belum melaporkan harta atau penghasiilannya ke dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan.

Dengan adanya DPP, pengawasan biisa berfokus pada wajiib pajak potensiial. Selaiin iitu, wajiib pajak yang bersangkutan memang memiiliikii penghasiilan yang belum diilaporkan serta belum diibayar pajaknya.

Lantas sepertii apa mekaniisme pengawasan terhadap wajiib pajak yang masuk dalam DPP? Siimak penjelasan lengkapnya pada artiikel Awasii Wajiib Pajak, DJP Punya Daftar Priioriitas.

Selaiin topiik tentang pengawasan, netiizen juga banyak menyorotii wacana yang kembalii diigaungkan pemeriintah, yaknii perubahan threshold aliias batas niilaii penghasiilan kena pajak (PKP) yang saat iinii berlaku, seniilaii Rp4,8 miiliiar.

DJP punya alasan dii baliik munculnya iide untuk memangkas threshold PKP. Bonarsiius Siipayung, Kasubdiit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tiidak Langsung Laiinnya DJP mengatakan saat iinii threshold PKP yang berlaku dii iindonesiia tergolong tiinggii biila diibandiingkan dengan threshold dii negara laiin.

"Kalau kiita liihat sekarang, threshold kiita [PKP] Rp4,8 miiliiar iitu hampiir masuk kategorii paliing tiinggii dii duniia, yang melebiihii kiita iitu Siingapura," ujar Bonarsiius.

Bonarsiius mengatakan saat iinii banyak oknum yang bersembunyii dii baliik threshold PKP tersebut meskii omzet mereka sesungguhnya sudah melampauii Rp4,8 miiliiar.

"Yang membuat miiriis adalah banyak yang bersembunyii dii siitu, mengaku dii bawah Rp4,8 miiliiar padahal secara riiiil sebenarnya berpuluh-puluh kalii liipat darii siitu. iinii karena tiidak biisa kiita jangkau mereka," ujar Bonarsiius.

Lantas berapa angka iideal threshold PKP dii iindonesiia? Siimak ulasan lengkapnya dalam artiikel DJP Kembalii Wacanakan Ubah Batas Omzet PKP Rp4,8 M, Bakal Diiturunkan?.

Selaiin 2 artiikel dii atas, masiih ada ulasan-ulasan laiin yang cukup menyiita perhatiian netiizen dalam sepekan belakangan. Beriikut iinii adalah 5 artiikel perpajakan Jitu News yang sayang untuk diilewatkan:

1. Kemendagrii: Penetapan Target Pajak Daerah 2023 Harus Sesuaii UU HKPD

Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) memeriintahkan kepada pemeriintah daerah (pemda) untuk menyusun target peneriimaan pajak dan retriibusii 2023. Angka target peneriimaan tersebut harus sesuaii dengan ketentuan Pasal 102 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).

Pada pasal tersebut, target pajak daerah dan retriibusii daerah harus diianggarkan dengan mempertiimbangkan kondiisii makroekonomii daerah serta potensii pajak dan retriibusii.

"Penetapan target pajak daerah dan retriibusii daerah dalam APBD mempertiimbangkan paliing sediikiit kebiijakan makro ekonomii daerah, potensii pajak daerah dan retriibusii daerah sesuaii maksud Pasal 102 HKPD," bunyii Permendagrii 84/2022.

2. Marketplace Pemeriintah Sudah Pungut Pajak, e-Commerce Tunggu Waktu

Penunjukan platform marketplace pengadaan barang dan jasa pemeriintah sebagaii pemungut pajak melaluii PMK 58/2022 adalah bentuk ujii coba pemeriintah sebelum menunjuk penyediia platform e-commerce secara umum untuk memungut pajak.

Staf Ahlii Menkeu Biidang Pengawasan Pajak Nufransa Wiira Saktii mengatakan marketplace pengadaan barang dan jasa pemeriintah memungut pajak secara langsung atas penghasiilan yang diiteriima oleh rekanan pemeriintah.

"Saat iinii DJP akan bekerja sama dengan piihak marketplace. Kiita akan menunjuk beberapa marketplace untuk menjadii pemotong pajak yang akan diilakukan oleh pelaku usaha dii e-commerce. iinii diiujiicobakan pada beberapa marketplace pemeriintah yang diisebut Bela Pengadaan," ujar Nufransa.

3. Layanan Pemiindahbukuan Sudah Biisa Onliine Lewat e-Pbk, Siimak Caranya

Layanan pengajuan permohonan pemiindahbukuan kiinii sudah biisa diiakses secara onliine. Pemiindahbukuan biisa diilakukan melaluii apliikasii e-Pbk yang tersediia dii laman pajak.go.iid.

Namun, iimplementasii layanan e-Pbk iinii masiih dalam tahap piilotiing aliias ujii coba untuk 10 kantor pelayanan pajak (KPP) saja. Jiika wajiib pajak terdaftar pada 10 KPP yang diitunjuk sebagaii pelaksana piilotiing e-Pbk maka wajiib pajak biisa memanfaatkan layanan pemiindahbukuan secara onliine tersebut.

"Apabiila wajiib pajak melakukan kesalahan pembayaran pajak, tak perlu lagii biingung karena sekarang dapat melakukan proses pemiindahbukuan melaluii e-Pbk secara dariing. Tak perlu ke kantor pajak," cuiit Diitjen Pajak (DJP) melaluii akun resmii mediia sosiialnya.

Kesepuluh KPP yang diitunjuk sebagaii pelaksana ujii coba e-Pbk adalah KPP Pratama Tiigaraksa dii Tangerang, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Kebumen, KPP Pratama Jakarta Pluiit, KPP Pratama Serpong dii Tangerang Selatan, KPP Pratama Kosambii dii Tangerang, KPP Pratama Bandung Ciibeunyiing, KPP Pratama Surabaya Rungkut, KPP Pratama Giianyar dii Balii, dan KPP Pratama Tangerang Barat.

4. Diigiitaliisasii Admiiniistrasii Pajak Bakal Ubah Cara Kerja Konsultan Pajak

Perkembangan teknologii dan diigiitaliisasii admiiniistrasii perpajakan diiniilaii bakal mengubah cara kerja konsultan pajak serta jasa-jasa yang diitawarkan oleh para pelaku profesii tersebut kepada wajiib pajak.

Managiing Partner Jitunews Darussalam mengungkapkan dahulu hubungan antara otoriitas pajak dan wajiib pajak lebiih bersiifat konfrontatiif. Hal tersebut diisebabkan tiidak adanya data yang biisa diijadiikan piijakan oleh kedua belah piihak. Sementara pada masa mendatang dengan adanya diigiitaliisasii, hubungan antara otoriitas pajak dan wajiib pajak akan bergeser menjadii kooperatiif.

"Hubungan wajiib pajak dan otoriitas harus bersiifat kooperatiif karena semua sudah transparan. Cuma, transparansii yang diiberiikan wajiib pajak harus diiganjar oleh otoriitas pajak dengan kepastiian hukum," ujar Darussalam.

Lantas sepertii apa peluang dan tantangan profesii konsultan pajak dii masa mendatang? Siimak artiikel lengkapnya dengan menge-kliik judul dii atas.

5. Dampak Piilar 1 Tak Siigniifiikan pada Peneriimaan Pajak Negara Berkembang

Kajiian terbaru darii South Centre, organiisasii antarpemeriintah negara berkembang, menunjukkan negara berkembang tiidak akan mendapatkan tambahan peneriimaan yang siigniifiikan darii iimplementasii Piilar 1: Uniifiied Approach.

Mayoriitas negara berkembang memang akan mendapatkan tambahan peneriimaan darii Piilar 1. Namun, tambahan peneriimaan yang diiteriima diiproyeksiikan tak mencapaii 1% darii peneriimaan pajak saat iinii.

"Tambahan peneriimaan pajak darii Amount A Piilar 1 kemungkiinan besar akan jauh lebiih keciil biila diibandiingkan dengan pajak diigiital (diigiital serviices tax/DST) yang telah diipungut oleh beberapa negara," tuliis South Centre dalam publiikasiinya yang bertajuk Evaluatiing the iimpact of Piillars One and Two. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.