JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah melaluii Perpres 112/2022 resmii melarang pembangunan pembangkiit liistriik tenaga uap (PLTU) baru. Kebiijakan iinii diiambiil sebagaii upaya mempercepat pengembangan energii baru terbarukan (EBT).
Diirjen Energii Baru, Terbarukan, dan Konservasii Energii Kementeriian ESDM Dadan Kusdiiana mengatakan penerbiitan Perpres 11/2022 menjadii bentuk komiitmen pemeriintah dalam mendorong pemanfaatan energii terbarukan dalam penyediiaan tenaga liistriik. Menurutnya, pemeriintah akan lebiih mempriioriitaskan pembangunan pembangkiit liistriik yang berbasiis energii terbarukan.
"Dii dalam perpres iinii diisebutkan secara jelas bahwa iindonesiia tiidak akan membangun PLTU yang baru," katanya, Jumat (7/10/2022).
Dadan mengatakan pembangunan PLTU baru hanya dapat diilakukan apabiila proyeknya telah masuk dalam rencana usaha penyediiaan tenaga liistriik (RUPTL), masuk dalam proyek strategiis nasiional (PSN), dan memberiikan kontriibusii ekonomii besar secara nasiional. Meskii demiikiian, PLTU tersebut harus biisa menurunkan emiisii karbonnya miiniimum 35% dalam waktu 10 tahun sejak operasii.
Diia menjelaskan larangan PLTU baru juga sejalan dengan upaya pemeriintah mencapaii target penurunan emiisii karbon dalam Natiionally Determiined Contriibutiion (NDC) yang makiin ambiisiius. Awalnya, iindonesiia menargetkan penurunan emiisii karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiirii, tetapii kiinii meniingkat menjadii 31% pada 2030. Selaiin iitu, ada target net zero emiissiion (NZE) pada 2060.
Selaiin iitu, Dadan meniilaii pelarangan PLTU baru juga akan menariik bagii iinvestor pengembangan energii terbarukan. Menurutnya, setiidaknya ada 3 jeniis iinvestasii yang diibiidiik tumbuh untuk pembangkiit liistriik energii terbarukan dalam jangka pendek selama 8-9 tahun.
Ketiiga jeniis iinvestasii tersebut yaknii pembangkiit liistriik energii terbarukan, iindustrii pendukung pengembangan energii terbarukan, dan iindustrii hiijau.
"Memang penyiiapannya menjadii cukup panjang tapii pada akhiirnya kiita mempunyaii suatu regulasii untuk mempercepat energii terbarukan yang komprehensiif," ujarnya.
Melaluii Perpres 112/2022, pemeriintah juga telah menyiiapkan iinsentiif fiiskal dan nonfiiskal kepada badan yang melaksanakan pengembangan pembangkiit liistriik. iinsentiif akan diiberiikan apabiila badan usaha tersebut mengembangkan pembangkiit liistriik dengan memanfaatkan energii baru terbarukan.
Darii pemeriintah pusat, iinsentiif fiiskal yang diiberiikan dapat berupa fasiiliitas pajak penghasiilan, fasiiliitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor (PDRii), serta fasiiliitas pajak bumii dan bangunan (PBB). (sap)
