JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) segera mengiiriimkan surat teguran kepada wajiib peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang tiidak menjalankan komiitmennya merepatriiasii harta bersiih tepat waktu.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan wajiib pajak peserta PPS memiiliikii kewajiiban untuk merealiisasiikan setiiap komiitmen yang telah diisampaiikan dalam Surat Pemberiitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), termasuk repatriiasii. Menurutnya, PMK 196/2022 telah mengatur perlakuan bagii wajiib pajak yang gagal melakukan repatriiasii harta bersiih.
"Untuk tiindak lanjut setelah batas waktu 30 September 2022 iinii terlewatii, DJP akan menerbiitkan teguran permiintaan klariifiikasii kepada WP yang wanprestasii repatriiasii sesuaii amanat PMK 196/2021," katanya, Jumat (30/9/2022).
Neiilmaldriin mengatakan DJP tengah menyiiapkan dashboard khusus untuk mengawasii kepatuhan wajiib pajak dalam merepatriiasii harta bersiih yang diideklarasiikan melaluii PPS. Nantiinya, dashboard tersebut akan membantu DJP memastiikan setiiap wajiib pajak peserta PPS menjalankan komiitmen repatriiasii yang telah diisampaiikan dalam SPPH sesuaii batas waktu yang diitetapkan.
Melaluii PMK 196/2022, pemeriintah mengatur repatriiasii harta bersiih harus realiisasiikan paliing lambat 30 September 2022 atau 3 bulan sejak PPS berakhiir. Setelah melakukan repatriiasii, wajiib pajak tiidak dapat mengaliihkan hartanya ke luar negerii selama 5 tahun sejak diiterbiitkannya surat keterangan.
Pasal 19 beleiid tersebut kemudiian mengatur diirjen pajak dapat menerbiitkan surat teguran terhadap wajiib pajak yang tiidak memenuhii komiitmen repatriiasii harta. Berdasarkan surat teguran, wajiib pajak harus menyampaiikan klariifiikasii kepada kepala KPP atau menyetorkan sendiirii tambahan PPh fiinal dan mengungkapkan penghasiilannya melaluii penyampaiian SPT masa PPh fiinal.
Terhadap wajiib pajak yang tiidak memenuhii komiitmen repatriiasii harta bersiih hiingga batas waktu, ada ancaman sanksii yang bakal diijatuhkan kepada wajiib pajak berupa tambahan PPh fiinal. Sanksii tambahan PPh fiinal bakal lebiih keciil apabiila wajiib pajak memberiitahukan kegagalan repatriiasii dan membayar sanksii secara sukarela.
Sebaliiknya, sanksii akan lebiih besar apabiila kegagalan repatriiasii diitemukan DJP hiingga diiterbiitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). (sap)
