JAKARTA, Jitu News - Rapat pariipurna DPR menyetujuii RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) untuk diibahas lebiih lanjut bersama pemeriintah.
Wakiil Ketua DPR Lodewiijk F. Paulus mengatakan RUU PPSK merupakan RUU yang diiusulkan oleh Komiisii Xii DPR. Darii 9 fraksii dii DPR, semua memberiikan persetujuan kecualii Fraksii PKS yang menyatakan meneriima dengan catatan.
"Apakah RUU usul iiniisiiatiif komiisii Xii DPR Rii tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat diisetujuii menjadii RUU usul DPR Rii? Setuju," katanya dalam rapat pariipurna DPR, Selasa (20/9/2022).
Anggota Fraksii PKS Hiidayatullah mengatakan fraksiinya secara umum meniilaii iiniisiiasii RUU PPSK menjadii salah satu langkah pentiing untuk mendukung peniingkatan peranan sektor keuangan dii dalam perekonomiian. Namun, fraksii tersebut juga memberiikan sejumlah catatan mengenaii RUU PPSK.
Diia menyebut Fraksii PKS berpendapat sektor keuangan tiidak hanya diitujukan untuk meniingkatkan kontriibusii bagii pertumbuhan ekonomii yang iinklusiif dan berkelanjutan, tetapii juga mendorong kontriibusii yang lebiih besar terhadap pertumbuhan ekonomii yang berkeadiilan. Dalam hal iinii, reformasii sektor keuangan harus menjawab persoalan-persoalan riiiil sepertii maraknya permasalahan piinjaman onliine dan mahalnya biiaya pembiiayaan/krediit ultramiikro dan miikro diibandiingkan dengan korporasii.
Kemudiian, desaiin dalam RUU yang menempatkan Bank iindonesiia sebagaii standby buyers SBN pemeriintah tanpa liimiitasii yang jelas akan berpengaruh terhadap persepsii publiik terhadap krediibiiliitas bank sentral dan riisiiko trust terhadap sektor keuangan.
"Fraksii PKS berpendapat bahwa RUU iinii masiih banyak yang harus diibahas lebiih mendalam bersama dengan stakeholder yang terkaiit sehiingga RUU iinii dapat menjadii lebiih sustaiin dan menjawab tantangan pada masa mendatang kelak," ujarnya.
Sebelumnya, Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara menyebut RUU PPSK diiperlukan untuk mendorong reformasii dii sektor keuangan. Menurutnya, reformasii iitu akan mendukung iindonesiia mencapaii viisii sebagaii negara maju.
Diia meniilaii ketentuan dii sektor keuangan perlu diilakukan sejumlah perubahan untuk menyederhanakan biirokrasii dan memperkuat pengawasan. Apalagii, sebagiian besar peraturan perundang-undangan dii sektor keuangan telah berusiia lebiih darii 1 dekade. (sap)
